Badan(patroli bangsa nasional.com) Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menggelar
rapat kerja bersama komisi-komisi DPRD, Camat, serta dinas-dinas terkait di
lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Rapat yang berlangsung pada 6-8 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan,
khususnya terkait Perda Sistem Kesehatan Daerah, Perda Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), serta Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo (HBS) dari Fraksi PKS,
menegaskan bahwa urgensi revisi Perda harus mempertimbangkan berbagai faktor
penting, Rabu (13/03/2025)
Beberapa di antaranya adalah perubahan regulasi di tingkat lebih tinggi,
dinamika sosial-ekonomi masyarakat, efektivitas implementasi dilapangan, serta
dampak terhadap investasi dan pembangunan daerah.
Urgensi Revisi Perda : Menyesuaikan Regulasi demi Efektivitas
Kebijakan
•Perubahan Regulasi Nasional – Jika ada perubahan dalam undang-undang atau
regulasi pemerintah pusat, maka Perda harus disesuaikan agar tetap harmonis
dengan aturan yang lebih tinggi.
• Kebutuhan Masyarakat yang Dinamis – Seiring perkembangan zaman, kebijakan
daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan baru dalam
bidang sosial, ekonomi, dan teknologi.
• Efektivitas Pelaksanaan Perda – Jika dalam implementasi ditemukan kendala
atau ketidakefisienan, maka revisi diperlukan untuk memastikan kebijakan
berjalan optimal.
• Dampak terhadap Ekonomi dan Investasi – Perda yang menghambat investasi
atau tidak selaras dengan kebijakan pembangunan daerah perlu direvisi agar
mendukung pertumbuhan ekonomi.
• Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait – Jika ada putusan hukum dari
Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang berdampak pada ketentuan dalam
Perda, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan.
Menurutnya, dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, revisi Perda harus
memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain:
• Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal Daerah – Jika suatu Perda mengatur
kebijakan yang membutuhkan anggaran besar, revisinya harus memastikan bahwa
APBD mampu menanggung beban tersebut.
• Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran – Jika evaluasi menunjukkan adanya
pemborosan atau ketidakefektifan dalam implementasi Perda, maka revisi dapat
menjadi solusi untuk mengoptimalkan anggaran.
• Peningkatan Pendapatan Daerah – Perubahan Perda yang berkaitan dengan
pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD), dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan
penerimaan daerah.
• Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat – Perubahan kebijakan fiskal nasional
dapat berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga Perda yang terkait
dengan keuangan daerah harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan regulasi
nasional.
• Kesepahaman antara Wali Kota dan DPRD – Karena perubahan Perda sering
berdampak pada APBD, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci
utama agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat
Usulan Revisi Perda yang Dibahas :
Dalam rapat kerja ini, beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini diusulkan untuk direvisi atau dicabut. Beberapa di
antaranya adalah:
• Perda Perdagangan Nomor 17 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini, diusulkan untuk dicabut dan
digantikan dengan Raperda Pengelolaan Kesehatan.
• Perda KIBBLA Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Prokes Nomor 3 Tahun 2022, yang
juga diusulkan untuk dicabut dan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Kesehatan.
• Perda Kominfo, yang saat ini hanya mengatur perizinan wartel, dianggap
sudah tidak relevan lagi di era digital dan perlu dibuat regulasi baru yang
lebih modern.
Bapemperda DPRD Kota Depok menegaskan bahwa revisi dan pembentukan Perda
harus dilakukan secara matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama
kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran daerah.
“Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut
sebelum proses legislasi berjalan di DPRD Kota Depok,” ucap HBS.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan daerah yang dituangkan
dalam Perda bisa lebih adaptif, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi
masyarakat Kota Depok

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon