Bekasi, patroli Bangsa nasional,Pemerintah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, gerak cepat menggelontorkan program ketahanan pangan Dana Desa tahap satu sesuai aturan dari Pemerintah Pusat mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024. Jumat /19/9/2025.
Direktur Bumdes Indra, telah menerima kuncuran modal untuk BumDes dari pemerintah desa anggaran tahun 2025 tahap 1 ( satu ). Dengan nilai anggaran Rp 285 juta. Dan sisa uang Dana Desa di dalam rekening Rp 120 belum terpakai.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendukung program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat, dengan kemandirian ketahanan pangan masyarakat Desa
" Ya, betul sekarang saya ketua Bumdes nya bang, kalau untuk pengelolaan tahun ini untuk sewa sawah dan sewa empang, kalau soal Bumdes yang lama mah saya gak tau bang, tanyakan aja ketua Bumdes yang lama,"kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, Warga kecewa atas kegagalan pemerintah desa dalam mengelola BUMDes yang dibangun menggunakan dana desa tersebut.
Diketahui, bangunan yang awalnya difungsikan sebagai tempat usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat kini terbengkalai, dan tidak memberikan manfaat apapun bagi warga.
"Dulu mah setau saya, Bumdes di kelola buat usaha BRILink cuman sekarang mah uda gak berjalan lagi itu," kata salah satu warga.
Kegagalan pengelolaan ini menuai sorotan tajam publik, mengingat BUMDes seharusnya menjadi lembaga ekonomi desa yang mampu mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Warga pun menuntut adanya akuntabilitas penuh dari pemerintah desa atas kondisi ini, termasuk transparansi penggunaan dana dan pelaporan kinerja BUMDes secara terbuka.
Keberadaan dan tata kelola BUMDes telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat melalui Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kegiatan BUMDes.
Pengabaian terhadap regulasi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Ia pun berharap adanya audit independen terhadap keuangan dan kegiatan BUMDes Pantai Bakti, serta evaluasi kinerja aparat desa yang terlibat dalam pengelolaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Pantai Bakti belum memberikan keterangan resmi soal kondisi BUMDes yang terbengkalai. Masyarakat berharap pihak lnspektorat Kabupaten Bekasi, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius
aceng

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon