Suasana(PATROLI BANGSA NASIONAL)Musdes yang dilakukan di Desa Gunung Picung
Kecamatan Pamijahan pada Senin 29/9 yang di lakukan di Desa Gunung
Picung sempat Memanas.Rapat Musdesus ( Musyawarah Desa Khusus ) tersebut membahas terkait masalah Bonus Produksi Untuk Desa gunung Picung.
saat
tanya jawab, Ali Taufan Vinaya Salah satu peserta rapat yang hadir
Menanyakan kepada Ketua BPD Kapan Akan di laksanakan nya Musdes untuk
membahas Masalah PAW..?? mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan ATV
melakukan Interupsi.
Menurut ATV, Kegiatan Musdesus untuk
membahas PAW Itu bukan berdasarkan atas Keinginan Masyarakat,tapi
berdasarkan Undang undang.karena hal itu Tercantum dalam Peraturan
Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
Hal itu tercantum dan tertulis Sangat jelas Di Halaman Bab VII Halaman 95 Pasal 134 yang berbunyi :
"Dalam
Hal Sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 Tahun
karena Meninggal Dunia, Permintaan sendri,dan di berhentikan Kecuali
berhenti karena berakhir masa jabatannya, maka camat atas nama bupati
mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa melalui
hasil musyawarah"
Jadi sangat Jelas, bahwa Musdesus Terkait masalah
pelaksanaan PAW,Bukan berdasarkan keinginan dari masyarakat,tapi
Berdasarkan UU yang aturan turunan nya tercantum dalam Perbup.
Sama halnya ketika Ada Keterbatasan kewenangan Di Pelaksana Harian (Ph).
Ph tidak bisa Merubah Atau mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung.
Karena Keterbatasan kewenangan tersebut, maka camat atas nama Bupati harus segera menunjuk Penjabat Kepala Desa ( PJ ).
Menurut
ATV, Pembacaan dan pembahasan aturan dan undang undang tidak bisa di
lakukan bait per bait, pasal per pasal, tapi Harus Komprehensif dan
menyeluruh.
Jadi jelas, Kegiatan Musdesus Dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat,tapi karena Aturan dan undang undang.
Terkait
hal itu, ATV akan segera mengirim kan surat Kepada Bupati,sekda, Dinas
DPMD dan Pimpinan DPRD kabupaten Bogor Agar BPD segera Melakukan
Musdesus Untuk membahas PAW di Desa Gunung Picung.
Hal itu mengingat Sisa masa jabatan kepala Desa Gunung Picung Lebih dari 1 Tahun.
ATV
juga menambah kan, kalau emang Berdasarkan keinginan masyarakat,Saya
yakin masyarakat Gunung Picung dan saya pribadi lebih memilih pak
sekdes Yang jadi Pj daripada yang Sekarang.
Terkait Mengenai
masalah Bonus Produksi, ATV Juga menyayangkan Sikap dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Yang tidak ada sedikit pun
perhatian nya untuk Para Ketua RT,RW dan para Kader Kader Desa.
Dalam
Surat DPMD Tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor 400.10.2.4/945-KKD Tentang
penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi DPMD tidak mencantumkan kegiatan
untuk Para RT / RW dan kader.
Padahal para Ketua RT,RW Dan para kader
menjadi Garda Terdepan Dalam Menyelesaikan Persoalan persoalan yang di
hadapi oleh masyarakat.
Sementara Itu, Kegiatan Peningkatan Kapasitas
Untuk BUMDES dan Koperasi Merah Putih Tercantum Sebesar 10 Juta Rupiah
Untuk masing masing lembaga
Padahal Kinerja Dari Koperasi Merah
Putih itu sendiri Belum terlihat, Sementara Untuk BUMDES Desa Gunung
Picung mendapat kan anggaran sebesar 400 juta lebih dari anggaran DD
tahun 2025.
Sementara itu, Honor Untuk para kader perbulan nya Sebesar 250 RB,Itupun di bagi untuk 5 Orang.
Sebagai
Informasi, Kegiatan PAW Di Desa Gunung Picung terjadi karena Kepala
Desa Terpilih H. Oman Meninggal Dunia Pada 5 Agustus 2025, dan di
kabupaten Bogor ada beberapa Desa yang sudah melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa Antar Waktu, salah satunya di desa Tapos 2 Kecamatan
Tenjolaya Pada Sabtu 27/9 kemarin(AD/TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar