STOP PERSS..yg bersangkutan tidak lagi di bawah tanggung jawab Redaksi PATROLI BANGSA NASIONAL sejak 2 oktober 2025.diberitahukan kepada instansi polri,TNI,pendidikan,dn swasta apabila yg bersangkutan masih membawa nama media PATROLI BANGSA NASIONAL agar di proses secara,HUKUM yg berlaku

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon