Jumat, 12 Desember 2025

Pemasangan Plang Hak Milik Menunggu Kepastian Pengacara dan Penegak Hukum

Kabupaten Bekasi patroli Bangsa nasional,jumat 12.12.2025  dari awal sekitar 2011 seorang pengusaha Yohannes Stanley membeli lahan untuk tujuan memiliki lahan dengan prosedural administrasi yang baik, setelah jual beli pemilik lahan mempercayakan terhadap seseorang Rosid  sebelum menjabat menjadi Kepala Desa, kala itu.


Pemilik lahan tidak berharap menerima apakah ada hasil dari pengolahan tanah, yang jelas tanahnya tetap aman dan utuh.


Pemilik lahan terkejut melihat lahannya di Rt 01, Dusun 05, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah berdiri perumahan tanpa sepengetahuannya, sehingga pemilik lahan harus menunjuk pengacara Deolipa Yomara untuk menyelesaikan permasalahannya.


Agus salah seorang warga perumahan menjelaskan bahwa keberadaan dirinya membeli lahan dari pengembang iapun ingin permasalahan ini segera cepat diselesaikan, terangnya.


Deolipa Yumara saat memberikan penjelasannya kepada warga penghuni perumahan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan warga yang sudah membeli tempat tinggal, namun dirinya mempermasalahkan tanah kliennya siapa yang menjual dan diapa yang berani memalsukan tandatangan kliennya sehingga berdiri perumahan.


Yohannes Stanley saat wawancara dengan awak media bahwa dirinya tetap bersikeras meminta pertanggungjawabab pihak terkait untuk status kepemilikan tanahnya tetap ada, siapapun yang bermain-main dengan dirinya menghilangkan lahannya maka saya tidak akan segan-segan melaporkan kepenegak hukum, lain itu saya juga  sudah telurusi lahan saya yang berada di beberapa desa salah satunya di  kecamatan cabang Bungin 

Apa pun   yang lainnya saya Masi telusuri pungkasnya 


Aceng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar