ads1

banner

Senin, 06 Januari 2025

Diduga Oknum Kepsek SDN 02 Payaraman Menemukan harta karun anggaran dana bos TA,2023/2024.

author photo

Ogan ilir- Sumsel.(patroli.bangsa.nasional) Tindak pidana korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti hentinya, kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi Dana Bantuan operasional sekolah di SDN 02 Payaraman, kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan lir,SUMSEL.. selasa,(17/12/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 02 Payaraman, makin kuat jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaannya sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat sangat tergolong besar.


Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan,Jadi Pertanyaan bagi kami,Seperti Ruangan Kelas Belajar Siswa, Terlihat 


plapon,asbes,bocor/rusak,hancur,dan lantai Didepan Ruang Kelas,pecah-pecah,Berantakan,Seperti Tidak Terurus,sedangkan dana untuk sarana-Prasarana ada dalam realisasi dana bos Untuk SDN 02 Payaraman, sedangkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Cukup besar.



rincian anggaran dana bos


Jumlah Siswa Penerima

235

Tanggal Pencairan

17 Januari 2024

Rincian Penggunaan


pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 16.131.000


pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 925.000


pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 2.047.500


pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 20.006.500


pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 1.680.000


pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 24.760.000


penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 22.500.000


pembayaran honor

Rp 15.600.000


Total Dana

Rp 103.650.000



Jumlah Siswa Penerima

228

Tanggal Pencairan

13 April 2023

Rincian Penggunaan


pengembangan perpustakaan

Rp 26.209.000


kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 2.725.000


kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 2.300.000


administrasi kegiatan sekolah

Rp 19.177.000


pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 5.170.000


langganan daya dan jasa

Rp 2.099.000


pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 17.220.000


penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 10.000.000


pembayaran honor

Rp 17.700.000


Total Dana

Rp 102.600.00


Jumlah Siswa Penerima

228

Tanggal Pencairan

25 Juli 2023

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 1.125.000


pengembangan perpustakaan

Rp 28.771.000


kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 3.175.000


kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 950.000


administrasi kegiatan sekolah

Rp 25.362.000


pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 8.420.000


langganan daya dan jasa

Rp 2.097.000


pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 20.600.000


penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 6.000.000


pembayaran honor

Rp 6.100.000


Total Dana

Rp 102.600.000


dengan dana yang sangat pantastis yang di gelontor oleh pemerintah untuk SDN 02 payaraman, namun sangat di sayangkan diduga,, tidak terrealisasi dengan maksimal,,




Dengan dana BOS yang begitu fantastis, tapi sarana dan prasarana yang sekolah yang cukup menyedihkan Terlihat Ruang masih ada Tidak Terurus dan Tidak diganti,/diRehap Baru,Sedangkan Sekolah tersebut terletak ditengah desa jalan lintas kabupaten.


Menurut temuan awak media dilapagan Ruangan sekolah belajar siswa sangat mempirhatikan bagi siswa belajar,melihat kondisi sekolah SDN 02 Payaraman bagaimana siswa betah belajar keadaan ruangnya seperti tidak diperhatikan,urus sama sekali.


Sekolah SDN 02 tersebut Kuat dugaan dana BOS banyak masuk kantong atau tidak dipergunakan sebagai mana semestinya sedangkan Anggaran pemeliharaan sara prasarana cukup besar dan untuk itu meminta kepada pihak APH untuk segera mengaudit kepala sekolah tersebut.


Sementara dewan guru yang tidak mau disebut identitasnya kepada media ini mengatakan bahwa bantuan pemerintah pusat yang fantastis jumlahnya tidak sesuai Dangan fakta.




''Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.


Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


bagi pelaku korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Tentunya dalam hal ini kami berharap kepada pihak yang berwenang, agar kira nya segera dapat memangil kepala sekolah, untuk di mintai keterangan dan melakukan investigasi mendalam, kepada sekolah tersebut,


Terkait dengan pemberitaan ini beberapa lembaga akan melaporkan dugaan korupsi oknum Kepala SDN 02 Payaraman ke aparat penegak hukum dan mengawal proses tindak lanjut Laporan di APH agar menjadi efek jera bagi oknum kepala sekolah.


sementara itu saat di temuai awak media kepsek SDN 02 Payaraman IBU JULHIJA tidak ada disekolah, awak media menayakan kesalahan satu guru mengatakan kepala sekolah lagi keluar menghadiri acara kegiatan darma wanita(DW),di SDN 03 Payaraman, kabupaten ogan ilir.


awak media meminta izin kesalah satu guru untuk mengambil dokumentasi disekolah SDN 02 Payaraman,guru tersebut mengijinkan karena sudah ada ijin dari kepsek SDN 02,ditlpn melalui watspp.


diselang waktu awak media komfirmasi melalui pesan watspp,terkait bagunan ruang kelas belajar siswa seperti tidak terurus, oleh pihak Sekolah SDN 02 Payaraman 


Kepsek SDN 02, IBU JULHIJA mengatakan melalui pesan watsapp keterangannya.


Waalaikimussalam'trims atas dokumentasinya 'memang itula adonyo pk 'sementaro kmi sedang ber upaya untuk.membuat yg terbaik 'karno bangunan itu sedang mnununggu rehap dari pemerintah 'sementara dana menurut kmi sda kmi pergunakan sbagaimna mestinya'๐Ÿ™๐Ÿ™kata,nya  



(Tim Red).


This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com