ads1

banner

Senin, 10 Februari 2025

KEGADUHAN PERSIDANGAN PN JAKARTA UTARA

author photo

 


Jakarta(patroli.bangsa.nasional)-Humas MA, 10 Februari 2025. Menyikapi peristiwa

kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta

Utara pada tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN

Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video

dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait

kegaduhan tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal

sebagai berikut:

1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang

dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan

kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan

Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan

perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat

dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah

pengadilan (contempt of court).

2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus

dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum

yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

 

3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara

untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut

kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus

melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang

menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut

ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang

menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam

pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan

kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai

bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga

dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan

otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum

Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP

dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat

pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor

5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk

memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat

dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi

dalam perkara tertentu.

5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara,

 

pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam

Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP,

sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana

yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu

mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara

6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun

2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam

Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim

memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan

jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada

di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua

Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang

membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa

tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa

pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga

kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam

menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang

dijamin konsitusi.

Jakarta, 10 Februari 2025

Juru Bicara MA,

Prof. Dr. Yanto, SH, MH

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com