Jakarta(patroli.bangsa.nasional)-Humas
MA, 10 Februari 2025. Menyikapi peristiwa
kegaduhan
dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta
Utara pada
tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN
Jakarta
Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video
dan
pemberitaan media massa online yang beredar terkait
kegaduhan
tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal
sebagai
berikut:
1. MA selaku
pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang
dijamin
konstitusi mengecam keras kegaduhan dan
kericuhan
yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan
Negeri
Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan
perbuatan
tidak pantas, tidak tertib yang dapat
dikategorikan
merendahkan dan melecehkan marwah
pengadilan
(contempt of court).
2. MA tidak
mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus
dimintai
pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum
yang berlaku
baik pidana, atau pun etik.
3. MA akan
memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara
untuk
melaporkan kejadian contempt of court tersebut
kepada
Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus
melaporkan
oknum advokat tersebut kepada organisasi yang
menaunginya
dengan permintaan agar oknum tersebut
ditindak tegas
atas pelanggaran etik yang dilakukan.
4. Terkait
sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang
menyatakan
sidang tertutup untuk umum dalam
pemeriksaan
saksi, meskipun dakwaannya bukan
kesusilaan,
akan tetapi menurut majelis hakim dinilai
bersinggungan
dengan materi kesusilaan sehingga
dinyatakan
tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan
otoritas
Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum
Acara
Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP
dan sikap
tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat
pleno kamar
pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor
5 Tahun
2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk
memberikan
perlindungan dan penghormatan atas harkat
dan martabat
kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi
dalam
perkara tertentu.
5. Terkait
hak undur diri Hakim dari mengadili perkara,
pengaturannya
sudah ditentukan secara limitatif dalam
Pasal 17 UU
Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP,
sehingga
apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana
yang
disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu
mengundurkan
diri dari mengadili suatu perkara
6. Bahwa
dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun
2020 tentang
Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam
Lingkungan
Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim
memiliki
kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan
jalannya
persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada
di
persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua
Majelis
Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang
membuat
kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
7. Kedepan,
Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa
tidak
terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa
pengadilan
Indonesia yang bermartabat serta menjaga
kehormatan
dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam
menjalankan
tugas menegakkan hukum dan keadilan yang
dijamin
konsitusi.
Jakarta, 10
Februari 2025
Juru Bicara
MA,
Prof. Dr.
Yanto, SH, MH

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon