(PATROLI.BANGSA.NASIONAL)Transportasi menjadi salah satu sektor vital
dalam kehidupan masyarakat. Oleh Sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan
transportasi yang berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan
transportasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah
daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, dengan tujuan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana prasarana transportasi yang Bekualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub
Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah
kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk
mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis
terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor perhubungan sebagai berikut:
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam
melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten
Bogor telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dalam
membangun SkyBridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal
Bojonggede dan akan dilakukan pengembangan extended Skybridge tahap 2 yang akan
disambungkan menuju peron kearah Jakarta .
Selain itu, prasarana pendukung juga
akan disediakan pada tahun 2024. Pengembangan Park
and Ride sebagai gedung parkir di kawasan Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang Terminal
Bojonggede, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi
publik antar moda dan mengurai kemacetan di wilayah tersebut.
Dalam rangka peningkatan pelayanan
diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat dalam menggunakan
transportasi publik tidak luput dari perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten
Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan bagi penumpang.
Terdapat 4 terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal Jasinga.
Penyediaan
dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna
menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan Penerangan Jalan Umum (PJU)
,water barrier, Rambu portable, Warning Light, Traffic Light, concrete barrier, guard rail, Traffic cone,
cermin tikung, Zebra Cross, ZOSS (Zona Selamat Sekolah) dan marka jalan yang
tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor Untuk kegiatan
pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan
Perhubungan melaksanakan
pemeliharaan pada
ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan melakukan
meterisai PJU yang diharapkan dapat menghemat pembayaran rekening listrik PJU.
Manajemen
Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System
Kemacetan
merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring
dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten
Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa langkah
yang dilakukan adalahpengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan
perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk
jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System
(ITS) di 16 titik yaitu di Simpang
Sentul, Simpan
Pemda, Simpang
PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan,
Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian
Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede,
Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement
Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan pelaksanaan kajian manajemen
rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya
Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman,
dan lancar
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas
Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam rangka
pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2024 Dishub
Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian
efektivitas
pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.
Rampcheck
Angkutan Massal
Beberapa pengawasan
dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan Peraturan Bupati
Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan
Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor,
pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib
Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu
Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional
Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2024 serta Natal
dan Tahun Baru 2025, pelaksanaan sidang di tempat dan pelaksanaan Forum Lalu
Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di beberapa
titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit
Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang
umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang
dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna
memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin
keselamatan masyarakat.
Hal tersebut
dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan
untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian
Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari
kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun 2024 untuk
meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Bogor
menyediakan 1 alat uji portable yang akan beroperasi diwilayah barat Kabupaten
Bogor.Diharapkan
pelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan mudah dijangkau oleh masyarakat
khususnya diwilayah Barat Kabupaten Bogor.
Selain itu, untuk
meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor
telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran secara online
melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, drive thru pencetakan bukti
lulus uji elektronik, dan penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis
teknologi RFID.
Kemudian, Dishub
Kabupaten Bogor akan melaksanakan pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor,
terminal, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan
bermotor kabupaten/kota serta sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum.
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian
dari push and pull strategy untuk
mendorong dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke
transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan
transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor
Dishub Kabupaten
Bogor akan menyediakan angkutan umum untuk mendukung Kawasan Tertib Lalu Lintas, angkutan
perbatasan dan perintis, serta
menyediakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang pada tahun 2023.
Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub Kabupaten Bogor
menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian yang dituangkan
pada Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana Umum Jaringan
Angkutan. Dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah dilaksanakan
kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan Stasiun Ekstensi
Tigaraksa – Tenjo dan Fly Over Tenjo.
Dalam rangka
mendukung agenda
pembangunan berkelanjutan dan penanganan permasalahan perubahan iklim maka
diperlukan adanya beberapa kegiatan pendukung seperti pengembangan angkutan
umum massal bis listrik rendah karbon.
Bus listrik telah beroperasi pada koridor Bambu Kuning Bojonggede – Sentul
dengan kapasitas 28 orang. Diharapkan dengan adanya bus listrik menjadikan
pelayanan transportasi di Kabupaten Bogor lebih berkualitas selain itu Dinas
Perhubungan kabupaten Bogor berserta instansi terkait akan menerapkan zona
bebas emisi di wilayah Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rencana
Pengembangang angkutan umum massal berlanjut dengan skema Buy The Service
(BTS). Dalam kegiatan ini Dishub Kabupaten Bogor akan berkolaborasi dengan
Kementrian Perhubungan, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, dan Dinas
Perhubungan Provinsi.
Penerapan Parkir
on The Street
Pemerintah
Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor
126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan
efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan
memulai parkir on the street dengan pembayaran melalui qris di Jalan Raya Edy
Yoso sebagai pilot project penerapan parkir on the street di ruas jalan lainnya
yang akan dikembangkan kemudian.
Di samping untuk
ketertiban, parkir on the street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso
sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir
di lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib
Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi
area parkir on the street berbayar di
bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.
Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna memberikan
kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2024 melanjutkan perancangan beberapa
peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
Beberapa
peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk
Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, dan Rencana Induk
Perkeretaapian.
Peraturan-peraturan yang terus disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak
biru/blue print pengembangan dan
pembangunan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja
Dishub Kabupaten Bogor)(RED)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon