Bekasi,(PATROLI BANGSA NASIONAL)28 Agustus 2025 – Sebagai upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran, serta memperkuat salah satu fungsi utama DJBC sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok, miras dan barang ilegal lainnya pada Kamis 28 Agustus 2025. Lebih dari 5,5 juta batang rokok, miras dan barang ilegal
lainnya senilai Rp 7,8 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat.
Rokok dan miras illegal yang dimusnahkan tersebut dapat dikategorikan
menjadi 2 (dua) yaitu:
(1) Rokok dan miras ilegal hasil penindakan KPPBC Bekasi periode tahun 2024 -awal 2025 yang melanggar Undang Undang Cukai yang diselesaikan secara administratif dan asas Ultimum Remedium. Penyelesaian beberapa perkara di bidang Cukai dengan penerapan
asas Ultimum Remedium menghasilkan
penerimaan negara sebesar Rp 205.691.000
(dua ratus lima juta enam ratus sembilan
puluh satu ribu rupiah).
Rokok dan miras ilegal telah ditetapkan sebagai Barang
yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan rincian : 2.202.192 (dua juta dua ratus
dua ribu seratus sembilan puluh dua) batang rokok dan 1.877 (seribu delapan
ratus tujuh puluh tujuh) liter
miras / Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal.
Nilai Rokok
dan miras ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp. 3.324.328.960 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua
puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132 (satu miliar
delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus
tiga puluh dua rupiah).
BMMN tersebut telah
mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-155/MK./KN.4/20 tanggal 16 Juli
2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC
Tipe Madya Pabean A Bekasi.
(2) Rokok illegal hasil penindakan KPPBC Bekasi antara Juni – Desember 2004
yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh Penyidik KPPBC Bekasi.
Terdapat 3 perkara pidana dibidang cukai dengan barang bukti Rokok/Hasil
Tembakau (HT) ilegal sebanyak 3.298.640 (tiga juta dua ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus empat puluh) batang dengan perkiraan nilai sebesar
Rp.4.552.598.400 (empat miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus
sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara
sebesar Rp 2.579.506.416 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima
ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah)
3 (tiga) Tersangka dari 3 perkara tersebut, telah
diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007. Ketiga terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara antara 1,5 sampai dengan 2 tahun, pidana
denda total sebesar Rp3.498.289.230 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga pulluh), dan
Barang Bukti rokok illegal dirampas untuk dimusnahkan.
Selain
BKC ilegal pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang
hasil penyitaan aset PT HJG. Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa
barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak
dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan
yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau
produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag
hingga stiker. Barang tersebut seberat ±
600 kg.
“Kegiatan
ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan
Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten
Bekasi, Polres Kota Bekasi dan Kabupaten
Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi, Subdenpom
Jaya/ 2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya. Berbagai operasi
pemberantasan BKC berupa rokok dan miras Ilegal telah dilaksanakan dalam
Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan
Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,
dengan mengedepankan semangat kerja sama dan kolaborasi.’’ ungkap Kepala Kantor
Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo.
Kegiatan
pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal
dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor
Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan
dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa
Barat.
Kepala
Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq
yang turut hadir menyampaikan bahwa penindakan BKC ilegal yang berhasil
dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera (deterrent effect) sehingga tingkat peredaran
barang ilegal di wilayah Bekasi makin
menurun.
“Program
ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan
BKC ilegal di daerah yang juga sejalan dengan program strategis nasional untuk
menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat
dan berkeadilan di bidang Cukai”, ujar Akhmad Rofiq.
Lebih jauh lagi, penurunan BKC ilegal dapat mendorong peningkatan permintaan terhadap produk BKC legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi, distribusi, dan pemasaran produk BKC legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan menyejahterakan masyarakat.(Alhidayah/RED)
.jpeg)


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon