Bogor(PATROLI BANGSA NASIONAL) Sejumlah wartawan melaporkan dugaan aktivitas produksi oli palsu berbagai merek, penggilingan gelundungan emas tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkoba yang disebut terjadi di wilayah Desa Sadeng, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan peliputan di lapangan dan selanjutnya telah disampaikan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Senin, 15 Desember 2025, perwakilan wartawan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ke Polres Bogor. Selain itu, pada 16 Desember 2025, turut disampaikan pengaduan informasi terkait dugaan pesta narkoba, produksi oli palsu, dan aktivitas penggilingan gelundungan emas yang diduga berlangsung di atas lahan milik kepala desa setempat.
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak kepolisian, salah satu penyidik di Unit 4 menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Sementara itu, dari Unit 4 Polres Bogor diperoleh keterangan bahwa pemanggilan terhadap Kepala Desa Sadeng telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Penasehat Hukum Forum Wartawan (Forwara), Irwan S, SH menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Ia menilai, apabila unsur pidana terpenuhi, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai prosedur.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku. Jika dalam perkembangannya tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor masih melakukan proses penanganan dan pendalaman atas laporan serta pengaduan yang disampaikan.
Pihaknya mengimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.(TIM/RED)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon