ads1

banner

Jumat, 10 April 2026

Aksi Penertiban PKL di Terminal Bekasi Memanas , Oknum Satpol PP Sebut Media "Bodong" & Menghalangi Informasi Publik

author photo

BEKASI ,patroli bangsa Nusantara - Suasana di kawasan depan Terminal Bekasi, Kota Bekasi, berubah tegang siang ini. Operasi penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar tata ruang oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berujung pada perdebatan sengit antara petugas dan awak media yang bertugas meliput,(Jumat 10 April 2026

Saat proses pembongkaran berlangsung, sejumlah wartawan yang hadir meminta kelengkapan administrasi operasi berupa surat tugas atau surat perintah resmi penertiban. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi informasi dan standar jurnalistik. Namun, hingga permintaan itu disampaikan, petugas Satpol PP di lokasi dinilai tidak dapat menunjukan dokumen hukum yang dimaksud





Alih-alih memberikan penjelasan, salah satu oknum anggota Satpol PP yang teridentifikasi bernama Davit Hidayat justru bersikap agresif dan mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghormati profesi jurnalistik. Di hadapan awak media, Davit secara lantang menyebut  wartawan tersebut sebagai "media bodong".


"Kamu itu media bodong! Tidak usah ikut campur dan meliput urusan kami!", ujar Davit Hidayat dengan nada tinggi yang terdengar jelas di hadapan warga dan dan pedagang lainnya.



Ucapan tersebut langsung memicu reaksi protes keras dari awak media. Mereka menilai tindakan oknum tersebut tidak profesional, berupaya mengintimidasi, serta melanggar prinsip transparansi pemerintahan



Dasar Hukum: Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers

 

wartawan tersebut menegaskan bahwa tugas peliputan yang mereka lakukan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Terkait insiden ini, rujukan utama yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam pasal-pasal tersebut diatur hak dan perlindungan bagi wartawan, antara lain:

 

- Pasal 4 Ayat (1): "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."

- Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

- Pasal 5 Ayat (1): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

- Pasal 13 Ayat (2): "Setiap wartawan yang melakukan peliputan di tempat terbuka berhak memperoleh perlindungan hukum dan keselamatan kerja."

 

Selain itu, permintaan surat tugas adalah langkah wajar yang dijamin dalam Pasal 6 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mendapatkan akses, data, dan informasi resmi.

 

Dengan berpedoman pada aturan tersebut,pimpinan wartawan media Tampahan .com menilai bahwa tindakan Davit Hidayat yang menolak menunjukkan surat tugas dan melakukan perundungan verbal merupakan bentuk penghalangan terhadap hak publik untuk mengetahui informasi, sekaligus tindakan intimidasi yang bertentangan dengan amanat UU Pers.

 

 

Insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan pemerhati demokrasi. Mereka meminta pimpinan Satpol PP Kota Bekasi segera memanggil oknum bersangkutan dan memberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait keabsahan surat tugas operasi maupun klarifikasi atas ucapan oknum anggotanya tersebut.

 

Para awak media berharap kasus ini tidak berhenti sekadar polemik, namun menjadi bahan evaluasi agar sinergi antara aparat penegak peraturan dan media massa dapat berjalan sehat, transparan, dan tetap berlandaskan hukum.

 (Andi Lingga)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.