PATROLI BANGSA NASIONAL.COM PEMATANGSIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1893/IV-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar, pada 9 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar melaksanakan WFO selama empat hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Namun demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Beberapa dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh atau WFO 100 persen.
Adapun perangkat daerah yang tetap menerapkan WFO 100 persen antara lain:
- dinas kesehatan
- dinas lingkungan hidup
- dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- dinas sosial , pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- dinas pemadam kebakaran kebakaran dan penyelamatan
- dinas pendidikan
- dinas perhubungan
- satuan polisi pamong praja
- badan penanggulangan bencana daerah
- badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah
- RSUD Djasamen Saragih
- seluruh kecamata dan kelurahan
- seluruh unit pelaksana teknis daerah
Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Mereka meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, serta kepala unit pelaksana teknis daerah.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik secara langsung maupun melalui sistem pelayanan berbasis elektronik.
ASN yang menjalankan tugas secara WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Time Stamp, menyelesaikan target kinerja yang diberikan atasan, serta melaporkan hasil pekerjaan sebelum jam kerja berakhir.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi kerja aparatur sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (Tumpak Sahala Manihuruk)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon