BEKASI, patroli Bangsa Nasional – Pekerjaan proyek pencorongan jalan yang berlokasi di Jalan Nusantara Raya, Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, diduga kuat tidak memenuhi standar prosedur dan spesifikasi teknis.
Pengamatan awak media di lokasi pada Selasa (14/4/2026) menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut terlihat asal-asalan dan tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek atau papan anggaran yang seharusnya memuat data nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana.
Selain itu, kondisi keamanan dan keselamatan kerja (K3) sangat memprihatinkan. Para pekerja yang berada di lokasi tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (APD) yang memadai, seperti helm pengaman, sepatu safety, dan perlengkapan standar lainnya. Tidak hanya itu, proses pengerjaan juga terlihat tidak menggunakan besi lantai sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, dugaan kuat juga menyebutkan bahwa kualitas material yang digunakan, khususnya campuran semen cor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan dan daya tahan jalan yang dibangun nantinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut pada hari yang sama, para pekerja terlihat enggan memberikan informasi yang jelas. Ketika ditanya mengenai siapa nama mandor atau pelaksana lapangan, hingga nama perusahaan (PT) yang menangani proyek tersebut, tidak ada satu pun pekerja yang mau mengaku atau memberitahukannya.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bermasalah dan berindikasi pelanggaran prosedur.
Melihat kondisi tersebut, berbagai pihak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, khususnya Dinas terkait, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Diperlukan pemeriksaan mendalam terkait kualitas material dan kesesuaian dengan spek teknis.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut agar pihak berwenang segera memanggil pemenang tender proyek tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada pemenang tender jika terbukti melanggar kesepakatan dan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
(Al)


.jpg)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon