Bogor(patroli Bangsa nasional)Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang berdasarkan perkembangan terbaru telah mengakibatkan kebutaan permanen, merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mencederai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap negara hukum.Fakta bahwa tindakan ini dilakukan oleh 4 anggota BAIS TNI semakin menegaskan bahwa kekerasan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan manifestasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Ketika aparatus negara yang memiliki legitimasi kekuatan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil, maka yang runtuh bukan hanya keamanan individu, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.
Secara hukum pidana, tindakan ini secara jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, serta diperkuat oleh Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP apabila terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan. Akibat berupa kebutaan permanen juga telah memenuhi kualifikasi luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Lebih tegas lagi, merujuk pada perkembangan kebijakan hukum nasional serta semangat reformasi sektor keamanan, termasuk amanat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan profesionalisme TNI dan pembatasan peran dalam ranah sipil, maka tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil harus ditempatkan dalam kerangka peradilan umum. Hal ini juga sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membawa kasus ini ke dalam peradilan militer. Justru, karena korban adalah masyarakat sipil dan kejahatan yang dilakukan merupakan tindak pidana umum, maka empat anggota BAIS TNI tersebut wajib diadili di peradilan umum secara terbuka, independen, dan akuntabel. Peradilan militer dalam konteks ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memperkuat praktik impunitas yang selama ini menjadi kritik dalam penegakan hukum terhadap aparat.
Dalam perspektif Marhaenisme sebagaimana digagas oleh Soekarno, peristiwa ini adalah refleksi nyata dari penindasan struktural terhadap rakyat yang memiliki kesadaran kritis. Aktivis seperti Andrie Yunus adalah representasi dari suara rakyat yang melawan ketidakadilan. Ketika ia diserang hingga kehilangan penglihatannya, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah kesadaran kolektif rakyat itu sendiri. Ini adalah bentuk teror politik yang tidak boleh dibiarkan.
Keterlibatan aparat intelijen militer dalam ruang sipil menunjukkan kemunduran serius dalam prinsip supremasi sipil dan menjadi ancaman nyata terhadap cita-cita reformasi. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh setengah hati dan harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa militer tunduk pada hukum sipil dalam perkara yang menyangkut masyarakat sipil.
Secara pribadi, saya memandang bahwa peristiwa ini merupakan kegagalan serius dalam menjaga disiplin, integritas, dan kontrol institusional di tubuh TNI. Dalam sistem komando, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga melekat pada pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, saya menilai bahwa Presiden di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus mengambil langkah tegas dan tidak kompromistis.
Mencopot Panglima TNI merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik yang tidak bisa ditawar, sebagai konsekuensi atas terjadinya pelanggaran serius yang melibatkan aparat di bawah komandonya. Tanpa langkah tegas tersebut, negara akan dinilai gagal menghadirkan keadilan dan justru memperkuat budaya impunitas di dalam institusi negara.
Negara tidak boleh tunduk pada kekerasan, dan hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Keadilan hanya dapat ditegakkan jika pelaku diadili di peradilan umum dan pimpinan institusi bertanggung jawab atas kegagalan sistemiknya. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi negara dari praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun aktor yang kebal hukum di republik ini.
Dalam semangat Marhaenisme, perjuangan melawan penindasan tidak akan pernah berhenti. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh teror dalam bentuk apa pun, dan keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya.(TIM/RED)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon