pencapaian
membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
untuk
Semester 1 Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B atau
Baik,
seluruh
jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas
dan
profesionalisme dalam pelayanan publik.
Angka 82,26
yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian
masyarakat
atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan,
kecepatan
penyelesaian, hingga sikap ramah petugas. Predikat “Baik” menunjukkan bahwa
mayoritas
masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui
adanya upaya
nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.
Hasil IKM
juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai
kekurangan
dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan. Masukan, kritik, dan saran
dari seluruh
masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan
pembelajaran
dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pelayanan publik
Bappenda
Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu
mengikuti
harapan masyarakat luas.
Suksesnya
pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif
masyarakat
yang mau
ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta menyumbangkan pemikiran
demi
pelayanan yang lebih baik. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus
memanfaatkan
kanal survei, baik secara online maupun offline, sekaligus memberikan
masukan
secara terbuka agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Komitmen
Bappenda Kabupaten Bogor
Bappenda
Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan
masukan yang
telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai
AKHLAK dan
semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar
merasakan
manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.
Dengan hasil
IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan
publik yang
membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang
istimewa dan
gemilang.
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D
10 OKTOBER 2025
Pencapaian
realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda
Kabupaten
Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00
atau
mencapai 81,60 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025
sebesar Rp
3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025
Secara
nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan
Bangunan
(BPHTB) dengan capaian Rp 919.239.680.909,00 dan pada urutan kedua terbesar
didapat dari
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp
715.977.538.433,00
sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.
Namun,
secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang
dianggarkan
s.d 10 Oktober 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
(PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 105.23%. Itu berarti Pajak PBB P2
memang
memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di
Kabupaten
Bogor.
Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025
Sebagai wujud apresiasi pemerintah
daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi
dalam pembangunan daerah, dan untuk
meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan
stimulus ekonomi kepada warga, serta
mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca
pandemi dan menghadapi tantangan
ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui
Bappenda Kabupaten Bogor
memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:
Program
pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan
besar yang
dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada
masyarakat,
khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,-
Kebijakan
ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang
penuh
tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak
untuk
mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mulai 1
September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100%
untuk PBB P2
tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025.
Untuk wajib
pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah
Kabupaten
Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk
tahun 2025
tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas
waktu.
Program ini
juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib
pajak yang
masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban
denda, baik
untuk perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan
pengurangan
pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun
2020-2024
hingga 30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah
kepada
masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung
perekonomian
daerah.
Prosedur Pembayaran yang Mudah
Pembayaran
PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran
digital,
seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret,
serta
platform
online seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat
cukup
menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di
mana saja,
sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi
pembayaran.
Untuk
informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan
pembayaran
digital, seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan
Daerah
Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya.
Pemerintah
daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini
demi
kemudahan dan keamanan transaksi.
Bupati Bogor
menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian
pemerintah
terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya
terbatas.
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama;
yang
terpenting
adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta
memastikan
kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak
melewatkan
kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa
khawatir dan
mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.
Dengan
mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut
berkontribusi
nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera




This post have 0 comments
EmoticonEmoticon