ads1

banner

Rabu, 22 Oktober 2025

PUBLIKASI KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

author photo

Badan(PATROLI BANGSA NASIONAL) Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan

pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

untuk Semester 1 Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B atau Baik,

seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas

dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Angka 82,26 yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian

masyarakat atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan,

kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas. Predikat “Baik” menunjukkan bahwa

mayoritas masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui

adanya upaya nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.

Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai

kekurangan dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan. Masukan, kritik, dan saran

dari seluruh masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan

pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pelayanan publik

Bappenda Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu

mengikuti harapan masyarakat luas.

Suksesnya pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat

yang mau ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta menyumbangkan pemikiran

demi pelayanan yang lebih baik. Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus

memanfaatkan kanal survei, baik secara online maupun offline, sekaligus memberikan

masukan secara terbuka agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Komitmen Bappenda Kabupaten Bogor

Bappenda Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan

masukan yang telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai

AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar

merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan hasil IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan

publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang

istimewa dan gemilang.

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 10 OKTOBER 2025

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda

Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00

atau mencapai 81,60 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025

sebesar Rp 3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

                          Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025

 

Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan

Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 919.239.680.909,00 dan pada urutan kedua terbesar

didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp

715.977.538.433,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.

Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang

dianggarkan s.d 10 Oktober 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan

Perkotaan (PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 105.23%. Itu berarti Pajak PBB P2

memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di

Kabupaten Bogor.

 

Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025

 

Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi

dalam pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan

stimulus ekonomi kepada warga, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca

pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui

Bappenda Kabupaten Bogor memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:

 


Program pembebasan pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan

besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada

masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,-

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang

penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak

untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100%

untuk PBB P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025.

Untuk wajib pajak yang nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah

Kabupaten Bogor memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk

tahun 2025 tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas

waktu.

Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib

pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban

denda, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan

pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun

2020-2024 hingga 30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah

kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung

perekonomian daerah.

Prosedur Pembayaran yang Mudah

Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran

digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta

platform online seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat

cukup menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di

mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di lokasi

pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan

pembayaran digital, seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan

Daerah Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya.

Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini

demi kemudahan dan keamanan transaksi.

Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian

pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya

terbatas. Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama; yang

terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta

memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak

melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa

khawatir dan mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.

Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut

berkontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera


This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com