Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/188/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Blok KH 4 No. 5, Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara berulang
yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR. Bentuk kekerasan yang
dialami antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong
dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian
tubuh, sehingga merasa perlu melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak
kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 474
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, terlapor berinisial OAPR, yang berdasarkan informasi
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di salah satu lembaga negara,
yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Selasa (27/1/2026) belum berhasil
dikonfirmasi.
Saat awak media mendatangi kediamannya, terlapor tidak berada di rumah.
“Ibu dan bapak tidak ada di rumah,” ujar salah seorang penghuni rumah saat
dikonfirmasi awak media.
Di tempat terpisah, Cecep, Ketua RT setempat yang bertetangga langsung
dengan terlapor, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap
ART tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa korban bekerja
sebagai ART di rumah terlapor.
“Saya nggak tahu kejadian itu karena tidak ada laporan, dan saya juga nggak
tahu kalau ada ART yang kerja di rumah terlapor,” katanya.
Sementara itu, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan bahwa
terlapor memang bekerja di BPK, namun hingga kini belum diketahui secara pasti
menjabat di bagian apa dan dalam kapasitas apa.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bogor dan diharapkan dapat diusut
secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(JUNTAK)


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon