Satuan(PATROLI BANGSA NASIONAL) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban terhadap pemilik tangkahan/galian pasir yang berada di sekitar wilayah Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kamis (5/2/2026).
Satpol PP menegaskan agar aktivitas penggalian pasir dilakukan secara manual. Langkah ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah hasil galian serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan alat berat.
Para pemilik galian pasir dihimbau agar tidak melakukan penjualan pasir ke luar wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Dan juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan pengawasan secara rutin terhadap aktivitas galian pasir, termasuk memantau proses dan hasil galian guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ANGIAT PARDEDE)




This post have 0 comments
EmoticonEmoticon