Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Timur, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, tercatat sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum memiliki sertifikat.
Untuk mengamankan aset tersebut, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan tanah setiap tahun.
Pada 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 34 persil telah terbit sertifikatnya.
Sementara pada 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga akhir tahun tersebut, 416 persil telah diajukan ke BPN, dengan realisasi penerbitan 38 sertifikat.
Hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah memiliki sertifikat tercatat 1.157 persil.
Pada tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah.
“Sampai 31 Maret 2026, sebanyak 121 bidang tanah telah diajukan ke BPN, namun masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.
Selain mempercepat sertifikasi tanah, Pemprov Sumut juga melakukan penyelesaian terhadap 31 aset bermasalah.
Untuk mendukung percepatan tersebut, pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah.
Langkah lain yang dilakukan antara lain:
- Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah
- Rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota
- Pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah
- Koordinasi intensif dengan organisasi perangkat daerah (OPD)
Pemprov Sumut juga melakukan pemetaan terhadap aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau aset idle.
Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah
Rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota
Pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah
Koordinasi intensif dengan organisasi perangkat daerah (OPD)
Pemprov Sumut juga melakukan pemetaan terhadap aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau aset idle.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle.
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.
Setelah proses penilaian selesai, aset-aset tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur. (Tumpak Sahala Manihuruk)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon