OKI SUMSEL PATROLI BaNGSA NASIONAL– Dugaan praktik pungutan fee proyek kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang oknum yang disebut sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati OKI berinisial Pj diduga meminta setoran sebesar 12 persen dari nilai anggaran maupun proyek kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut disebut dengan istilah “fee” dengan rincian 10 persen untuk Bupati dan 2 persen untuk oknum yang bersangkutan.
“Dia datang langsung ke kantor kami dan menyampaikan bahwa fee itu untuk Bupati dan dirinya,” ungkap salah satu pegawai OPD.
Sumber tersebut mengaku praktik ini bukan terjadi sekali, melainkan diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Bupati OKI. Namun demikian, belum diketahui sejauh mana dugaan ini terjadi di seluruh OPD.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan anggaran negara serta berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sumber menyatakan siap memberikan keterangan lebih rinci apabila diminta secara resmi oleh pihak terkait, termasuk oleh Bupati OKI sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati OKI maupun dari Pj terkait dugaan tersebut.
(Tim)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon