BEKASI PATROLI BANGSA NASIONAL– Praktik penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi secara ilegal kembali merajalela di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, aktivitas yang sangat mencurigakan terlihat jelas di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Km 13, Pangkalan 3, Kecamatan Bantar Gebang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, gudang tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial Tobing. Lokasi usaha ilegal ini sengaja dibuat tertutup rapat dan dipagari menggunakan dinding seng yang dicat berwarna hitam gelap, dengan tujuan jelas untuk menyembunyikan segala aktivitas yang terjadi di dalamnya dari pandangan orang luar maupun petugas berwenang.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan aktivitas yang sangat sibuk dan tidak wajar. Berbagai jenis mobil dan truk besar sering terlihat keluar-masuk gudang tersebut, dan kendaraan-kendaraan itu diketahui secara pasti mengangkut atau berisi tangki-tangki penampungan minyak yang biasa disebut tempu dalam jumlah banyak. Kendaraan tersebut beroperasi secara bergantian pada siang maupun malam hari, mengindikasikan adanya jalur distribusi yang sudah terorganisir dan berjalan terus-menerus.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Jika terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 55, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Pasal 53 huruf b dan d yang melarang penyimpanan maupun perdagangan BBM tanpa izin usaha yang sah dari pihak berwenang, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang pengaturan pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi.
Kondisi ini membuat warga sekitar merasa sangat resah dan takut. Selain merugikan pendapatan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, penimbunan minyak dalam jumlah besar di kawasan pemukiman ini juga sangat membahayakan keselamatan, mengingat risiko kebakaran atau ledakan sangat besar.
Masyarakat setempat pun dengan suara bulat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yang meliputi pihak Kepolisian, Satpol PP, BPH Migas, serta pihak Pertamina, untuk segera bertindak tegas dan cepat. Warga mendesak agar lokasi tersebut segera digeledah, barang bukti disita, dan pelakunya diproses hukum seberat-beratnya hingga tuntas, agar praktik mafia solar ini tidak lagi merajalela di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi tersebut.
Red


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon