ads1

banner

Jumat, 03 Juli 2026

Ahli Waris Klaim Pemkab Ogan Ilir Lelang Sungai Milik Pribadi Tanpa Izin, Ancam Tempuh Jalur Hukum

author photo

 
OGAN ILIR, Patroli Bangsa Nasional .– Ahli waris Almarhum Pangeran Mesatip melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Adi Sutanto, S.H. & Rekan melayangkan Somasi I kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir terkait pengelolaan objek Lebak/Lebung (Bobosan) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.


Somasi bernomor 101/SMS/KH-R&R/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu meminta Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir membatalkan hasil lelang Lebak Bobosan sebagaimana tertuang dalam Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Nomor 28/PPSDP/PT-DISKAN/2025 beserta Berita Acara tanggal 23 Desember 2025.


Kuasa hukum ahli waris, Rizal Adi Sutanto, S.H., menyatakan kliennya merupakan ahli waris sah Almarhum Pangeran Mesatip yang mengklaim memiliki hak atas kawasan Lebak Bobosan sejak 1914 dan telah mengelolanya secara turun-temurun.


Menurut Rizal, proses lelang hingga penetapan pemenang diduga dilakukan tanpa melibatkan maupun meminta persetujuan ahli waris. Karena itu, pihaknya menilai hak-hak keperdataan kliennya telah dirugikan.


Pihak ahli waris juga mengklaim objek yang dilelang merupakan sungai atau lebak waris milik perorangan, bukan aset Pemerintah Desa Beti maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan objek tersebut sebagai objek lelang.


Selain meminta pembatalan hasil lelang, kuasa hukum mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir mencabut Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang telah diterbitkan serta mengembalikan hak pengelolaan Lebak Bobosan kepada ahli waris.


Sebagai dasar hukum, kuasa hukum mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Mereka juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang, menurut penafsiran mereka, mengatur bahwa lebung waris yang berada di atas lahan milik sendiri diserahkan kepada pemiliknya dengan tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, objek Lebak Bobosan tersebut dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan,melalui Dinas Perikanan pada Desember 2025 dengan nilai lelang sebesar Rp10 juta.


Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan pemenang lelang adalah Ibrahim, sedangkan dana hasil lelang disebut diterima oleh Novriansyah selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Informasi tersebut masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.


Sementara itu, M. Taqwa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (GEMAS Anti KKN) Sumatera Selatan mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan pada Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa lebung waris yang berada di atas lahan milik sendiri diserahkan kepada pemiliknya dengan tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda tersebut.


Menurut Taqwa, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menyikapi sengketa yang dipersoalkan ahli waris.


Kuasa hukum ahli waris juga menyatakan akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila nantinya terbukti telah mendaftarkan objek yang diklaim sebagai milik perorangan menjadi objek lelang tanpa dasar hukum yang sah. 


Selain itu, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum terkait dugaan kerusakan pada objek sungai yang menurut mereka terjadi akibat kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Ogan Ilir. Seluruh dalil tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Melalui somasi tersebut, ahli waris memberikan kesempatan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir maupun Pemerintah Desa Beti belum memberikan tanggapan resmi atas isi somasi maupun klaim yang disampaikan pihak ahli waris.


Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Desa Beti, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.


( M noor).

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.