ads1

banner

Jumat, 17 Juli 2026

DPRD Ogan Ilir Siap Panggil Ahli Waris dan Kades Beti

author photo

 OGAN ILIR , patroli bangsa nasional– DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan Lebak Bobosan di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan. Langkah tersebut disampaikan Anggota DPRD Ogan Ilir Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Zainab, S.Pd., yang menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Ogan Ilir yang membidangi sektor perikanan sebelum memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Menurut Zainab, koordinasi lintas komisi diperlukan karena sengketa yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang menjadi ruang lingkup Komisi II DPRD Ogan Ilir.


"Kami di Komisi I akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPRD Ogan Ilir yang membidangi perikanan. Setelah itu kami akan memanggil ahli waris Pangeran Kemas Masatip, Kepala Desa Beti, Dinas Perikanan, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. DPRD ingin mendengar langsung penjelasan dari semua pihak agar persoalan ini terang dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zainab, Jumat (17/7/2026).


Rencana rapat dengar pendapat tersebut muncul setelah polemik Lebak Bobosan menjadi perhatian publik. Sebelumnya, ahli waris Pangeran Kemas Masatip melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Beti, Angga Arafat, ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.


Menurut kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum R&R, Rizal Adi Sutanto, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil. Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan dengan tenggat waktu masing-masing selama 14 hari. Namun hingga batas waktu berakhir, menurutnya belum ada tanggapan maupun tindak lanjut.


Dalam somasi tersebut, pihak ahli waris meminta agar Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Nomor 28/PPSDP/PT-DISKAN/2025 beserta Berita Acara Lelang tertanggal 23 Desember 2025 dicabut atau dibatalkan karena dinilai merugikan hak pengelolaan kliennya atas Lebak Bobosan.


"Klien kami kehilangan hak pengelolaan Lebak Bobosan akibat diterbitkannya piagam pengelolaan tersebut. Apabila somasi tetap tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Rizal.


Sementara itu, salah seorang ahli waris Pangeran Kemas Masatip, Jaguk, mengatakan bahwa berdasarkan sejarah keluarga dan Marga Meranjat, Lebak Bobosan merupakan kawasan yang sejak dahulu menjadi bagian dari hak pengelolaan keturunan Pangeran Kemas Masatip.


"Selama bertahun-tahun Lebak Bobosan tidak pernah menjadi sengketa maupun dikuasai Pemerintah Desa Beti. Baru pada tahun ini kawasan tersebut dikuasai oleh desa. Karena itu kami memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum," kata Jaguk.


Rapat dengar pendapat yang akan difasilitasi DPRD Ogan Ilir diharapkan menjadi forum bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dasar hukum, bukti administrasi, maupun data historis mengenai status dan pengelolaan Lebak Bobosan. Hasil pembahasan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


( M noor)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.