Toba, Patroli bangsa nasional Keberadaan sawmill atau pengolahan kayu di Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, menjadi perhatian publik. Publik pertanyakan status perizinan dan kepatuhan pajak usaha yang disebut telah beroperasi sejak lama.
Tim Media Patroli bangsa nasional.Com, bersama awak media ini telah memantau aktivitas pengolahan kayu bulat di lokasi sawmill pada Kamis, 8 Mei 2026. Di lokasi terlihat mesin pemotong dan sejumlah pekerja sedang memproses kayu menjadi papan, broti, serta kusen pintu dan jendela.
Konfirmasi Berlangsung
Seorang pekerja di lokasi menyebut usaha tersebut milik warga setempat. saat Pihak yang disebutkan dihubungi Ianya membenarkan telah memiliki izin usaha. Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen perizinan belum diperlihatkan kepada publik untuk memenuhi prinsip transparansi keterbukaan informasi publik.
Soal Legalitas dan Pajak
Dengan aktivitas yang disebut telah berjalan bertahun-tahun, publik mempertanyakan pemenuhan kewajiban legalitas dan perpajakan di sektor kehutanan. Beberapa aspek yang umumnya berlaku untuk usaha pengolahan kayu antara lain: PSDH, Dana Reboisasi, PPh Pasal 22, PPN, PNBP dokumen angkut SKSHH/SKO, serta PBB8.
Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap kegiatan pengolahan kayu wajib dilengkapi dokumen yang sah. Sementara UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki izin IPHHK.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah mendapat data resmi dari pihak terkait atau instansi yang berwenang.
Tumpak Sahala Manihuruk

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon