Pantauan tim, rumah tampak dirubah total, dan menjulang tinggi bertingkat, dan terlihat ada nya lalu lalang karyawan yang berseragam masuk kedalam rumah tersebut.
Ketika dikonfirmasi Lurah cilodong Herry, mengatakan kepada Media, akan turun ketempat tersebut pada senin depan." Katanya, tgl (9/5/2026).
Narasumber warga melihat adanya bongkar muat dari mobil pribadi, berupa kardus yang sudah dipak dan di angkat kerumah tersebut yang diduga pemiliknya berinisial S tersebut." pungkasnya
Berdasarkan Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, setiap perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal ke usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alih fungsi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengantongi NIB dan izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik usaha berinisial S dan wartawan masih berupaya verifikasi lebih lanjut untuk pemberitaan yang berimbang

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon