ads1

banner

Rabu, 17 Juni 2026

Ketidakadilan Struktural SPMB OKI Pasung Hak Siswa Memperoleh Pendidikan Terbaik

author photo

KAYU.AGUNG.OKI.PATROLI.BANGSA.NASIONAL SISTEM Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan skema "Jalur Domisili" kembali menabuh genderang diskriminasi yang terselubung. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kebijakan yang sejatinya digadang-gadang untuk pemerataan pendidikan, justru berubah menjadi jeruji besi. Aturan administratif ini sukses memenjarakan ambisi anak-anak berprestasi yang berdomisili di luar Kecamatan Kota Kayuagung.


Logika birokrasi di balik aturan ini sangat sederhana, bahkan cenderung konyol, setiap kecamatan sudah memiliki SMA Negeri, maka sekolahlah di sana. 


Namun, para pembuat kebijakan di atas meja kerja yang nyaman lupa melihat realita di lapangan. Mereka menutup mata bahwa ada jurang kualitas yang menganga lebar antara sekolah di pusat kabupaten dengan sekolah di kecamatan pinggiran.


Anak-anak dari Pedamaran, Pampangan, Tulung Selapan, hingga Sirah Pulau Padang harus menerima kenyataan pahit. Bukan karena mereka kalah pintar, bukan pula karena mereka malas belajar. Mereka ditolak oleh sekolah unggulan seperti SMAN 1 atau SMAN 2 Kayuagung hanya karena alamat di Kartu Keluarga (KK) mereka dianggap "salah" oleh sistem komputerisasi.


Aturan main sistem zonasi ini layaknya seperti pepatah, Dekat di mata, jauh di aturan. Sistem komputerisasi SPMB menutup mata terhadap topografi riil Bumi Bende Seguguk. 


Tengok saja nasib siswa di wilayah perbatasan Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang atau Pedamaran yang menempel ketat dengan wilayah administratif Kota Kayuagung. Secara geografis, rumah mereka hanya sepelemparan batu—berjarak kurang dari 5 kilometer—dari gerbang SMA negeri di Kayuagung. Ditopang akses jalannya pun hidup, dan aman dilalui moda transportasi harian.


Namun, karena sekat administratif, mereka dipaksa memutar arah belasan kilometer menuju SMA di kecamatan sendiri. Ironisnya, jalur alternatif tersebut kerap melewati jalan poros yang sepi, dan rawan dari segi keamanan. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan efisiensi geografis, tetapi juga keselamatan siswa.



Untuk melihat bagaimana sekat komputerisasi ini memotong motivasi belajar lebih baik, membawa drama anak kalah sebelum bertanding. 


Rosita (42), seorang wali murid asal salah satu desa di perbatasan SP Padang, menceritakan kekecewaan mendalam saat mendampingi putranya yang lulus SMP,


"Dari rumah kami, ke arah Kayuagung itu tidak begitu jauh. Anak saya sejak SD ingin sekolah di SMAN 1 Kayuagung. Oleh jarak rumah kami dekat sekali ke sana, dan aman kalau dia pulang sore karena ikut ekskul." ujarnya


Namun, impian matang itu mendadak mentah ketika sistem pendaftaran mandiri online menolak berkasnya karena terkunci batas kecamatan.


"Anak saya dipaksa masuk SMA negeri di kecamatan sendiri yang jaraknya justru lebih jauh. Kami tahu kualitas sekolah di kecamatan kami belum sama dengan di Kayuagung. Di kota, lab komputer lengkap, iklim belajarnya bagus, dan peluang lulusannya masuk kuliah negeri (PTN) jauh lebih tinggi," keluh Rosita. 


"Kenapa anak kami yang punya nilai bagus harus dikunci di sekolah yang fasilitasnya belum siap? Ini tidak adil. Anak kami seperti sudah kalah sebelum bertanding." tuturnya kecewa.


Ironi terbesar dari carut-marut SPMB di OKI bukan sekadar pada kekakuan sistemnya, melainkan pada kerapuhan dan kepalsuan sistem itu sendiri. Di depan layar, aplikasi dan komputer tampak bekerja dengan sangat adil, tegas, dan saklek menolak anak-anak pelosok desa karena alasan koordinat domisili. Namun di balik layar, batasan ketat itu runtuh seketika oleh tebalnya kantong dan kuatnya jaringan kekuasaan.


Nyaris setiap tahun penerimaan siswa baru. Rahasia umum yang paling menusuk rasa keadilan masyarakat kembali terjadi: praktik jual-beli bangku. Sistem yang diklaim transparan ini nyatanya memiliki celah "pintu belakang" yang sengaja dibiarkan menganga. 


Anak-anak dari kecamatan luar—bahkan mereka yang tidak memenuhi syarat jarak sekalipun—bisa melenggang bebas masuk ke sekolah-sekolah terbaik di Kayuagung, asalkan orang tua mereka sanggup membayar "tarif" kursi siluman yang dipatok oleh para oknum.


Kondisi rentan ini menjadi ladang basah yang dimanfaatkan secara masif oleh jejaring mafia pendidikan. Mulai dari oknum pejabat birokrasi, oknum anggota dewan yang menggunakan pengaruh politik dan memo sakti mereka, hingga oknum penggiat kontrol sosial yang ironisnya kerap berganti peran menjadi calo pendaftaran. Mereka menekan pihak sekolah dengan tameng kekuasaan atau dalih kemitraan.


Akibatnya, kepala sekolah sering kali tidak berkutik dan terpaksa menumbalkan kuota siswa miskin atau siswa berprestasi demi mengakomodasi titipan para elite. Aturan domisili yang kaku akhirnya hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang tidak punya uang dan tidak punya "bekingan". Sistem ini tidak sedang menyaring siswa terbaik, melainkan sedang menyaring siapa yang paling punya kuasa.


Sistem domisili kaku ini memperlakukan pendidikan seolah-olah seperti pembagian komoditas sembako: asal jumlahnya cukup, tak peduli kualitas nomor dua. 


Padahal, sekolah di tingkat kecamatan luar pusat kota sering kali masih tertatih-tatih dengan keterbatasan fasilitas laboratorium, minimnya sarana teknologi informasi, hingga ketimpangan sebaran guru linier yang berkualitas.


Mengharuskan siswa bertalenta menetap di sekolah yang belum prima sama saja dengan memotong kompas masa depan mereka sebelum kompetisi dimulai.


Jika pemerintah daerah beralasan pembatasan ini demi menghindari penumpukan siswa di kota, maka solusinya adalah menaikkan mutu sekolah kecamatan terlebih dahulu, bukan mengunci paksa siswanya di tengah sistem yang korup. Mengunci siswa di sekolah yang tertinggal tanpa memberi subsidi mutu yang nyata adalah bentuk ketidakadilan struktural. 


Jalur Domisili di OKI telah gagal menjadi alat pemerataan; ia justru menjadi alat pelanggeng kasta pendidikan sekaligus ladang jual beli pendidikan.


Kita tidak boleh membiarkan faktor geografi buatan komputer menentukan nasib, membatasi cita-cita anak-anak, apalagi sampai memeras kantong masyarakat kecil. 


Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan bersama panitia SPMB daerah sudah sepatutnya merombak total cara pandang yang keliru ini.


Saran konkritnya sangat mendasar: Selagi calon siswa dengan orang tuanya masih memegang KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten OKI, mereka harus memiliki hak yang sama rata untuk mengakses sekolah negeri terbaik manapun yang ada di ibu kota kabupatennya sendiri.


Kota Kayuagung adalah wajah utama sekaligus pusat kemajuan dari seluruh wilayah OKI. Fasilitas prima di sekolah-sekolah kota dibiayai oleh uang pajak yang disetor oleh seluruh masyarakat OKI—termasuk para petani, nelayan, dan buruh di pelosok kecamatan luar. Maka sangat tidak adil dan tidak logis jika hasil pembangunan fasilitas pendidikan tersebut diklaim dan dimonopoli hanya untuk anak-anak yang kebetulan lahir di dalam teritorial administrasi Kota Kayuagung semata.


Pembatasan zonasi harusnya diletakkan pada level batas kabupaten, bukan disekat sekecil batas kecamatan yang mempersempit ruang gerak anak daerah. Sudah saatnya sistem ini dikembalikan pada marwah keadilan sosial. 


Sembari itu, bila ada, Dinas Pendidikan bersama Ombudsman dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dari kemungkinan terjadinya praktik "pintu belakang" yang disinyalir sering terjadi sekolah-sekolah di Kayuagung.


Jangan sampai atas nama keteraturan administratif, syahwat korup para oknum justru tumbuh subur. Sebaliknya, kita justru sukses memadamkan api semangat belajar anak-anak terbaik dari pelosok Bumi Bende Seguguk. 


Sikat habis mafianya, buka sekat kecamatan, perluas hingga zonasi kabupaten dan kembalikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan terbaik. Biarkan mereka mengejar impiannya.


Patroli bangsa ( m Noor )

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.