ads1

banner

Senin, 13 Juli 2026

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana: 19 Kades Habis Masa Jabatan November 2026, 227 Kades Menyusul di 2027

author photo

 Bogor(PATROLI BANGSA NASIONAL)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pilkades.


"Untuk Pilkades, tetap nanti kita akan menunggu surat keputusan tentang pelaksanaan Pilkades, agar pelaksanaan Pilkades diselenggarakan secara serentak bergelombang," ujar Hadijana, Rabu, 8 Juli 2026.


Menurutnya, sebanyak 227 kepala desa di 39 kecamatan dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada 2027, setelah 19 kepala desa lebih dulu habis masa jabatan pada 14 November 2026.


"Kalau 19 desa habis masa jabatan pada 14 November 2026, sementara akan diisi oleh Pj dari PNS selama kurang lebih 13 bulan," katanya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala desa tersebut nantinya akan diisi oleh Pejabat (Pj) yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).


​”Pejabat sementara harus dari ASN. Kami sedang mengevaluasi regulasinya. Saat ini kewenangan ada di pembina kepegawaian, namun tetap melalui rekomendasi Camat. Mengingat jumlah ASN di kecamatan terbatas, hal ini masih kami diskusikan dengan Kepala BKPSDM,” pungkasnya.



Ia mengungkapkan, skema pelaksanaan Pilkades masih bersifat dinamis, pemerintah masih mempertimbangkan apakah desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026 akan mengikuti Pilkades tepat waktu atau digabung dalam pelaksanaan serentak pada 2027.


Selain menunggu keputusan pelaksanaan Pilkades, DPMD juga masih menanti terbitnya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang Desa. 


Ia menambahkan, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola, persyaratan calon kepala desa, masa jabatan, hingga ketentuan netralitas dalam Pilkades.


"Setelah peraturan dari pemerintah pusat atau Kemendagri muncul, baru kita melakukan perubahan Perda, kemudian dilanjutkan dengan perubahan Perbup," ungkapnya.


Ia menegaskan, selama aturan teknis tersebut belum diterbitkan, Pemkab Bogor belum dapat menetapkan mekanisme pelaksanaan Pilkades.


"Kita juga mengingatkan kepada para kepala desa yang sudah menjabat tiga kali, tidak bisa mencalonkan kembali. Tinggal siapa yang nanti akan didorong sebagai calonnya," pungkasnya.(TIM/RED)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.