ads1

banner

Jumat, 31 Januari 2025

POLRES TAPANULI UTARA AMANKAN DUA TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SIPOHOLON

author photo

Tapanuli(PATROLI BANGSA NASIONAL Utara-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sipoholon pada Kamis (30/1) dini hari.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara pada Rabu (29/1) pukul 22.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Silakkitang.


Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka yakni JHM (31) warga Torhonas, Pagarbatu dan IPS (25) warga Silangkitang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.


Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo warna putih, dan satu unit handphone Redmi warna hitam.


Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika.


Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara.(toni )

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com