(patroli bangsa nasional)Selasa 16 September 2025 bertempat
di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah
melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)
atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta.
Pelaksanaan Tahap II tersebut
terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT
Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
3
(tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex.
2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI
tahun 2020.
3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi
dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut,
masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah
bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan
telah dinyatakan sehat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni
melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Setelah dilakukan Tahap II, tim
Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan
berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon