Badan(PATROLI BANGSA NASIONAL) Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah
berhasil melaksanakan lelang kembali Barang Rampasan Negara pada Jumat 17 Oktober 2025 berupa 1
(satu) Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, MT.
Terpidana Ir. Udar
Pristono, MT. merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara terhadap 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana
Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 m² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011
(Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang
berlokasi di Jl. Melati Nomor
1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
Bali (saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana);
Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa
kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction
(Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id
dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang), dengan hasil laku terjual senilai Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam
juta rupiah.
Lelang kali ini dilaksanakan melalui
perantara KPKNL Denpasar
yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan
Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri
Denpasar, sesuai dengan
arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat
Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan
penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.(RED)
.jpeg)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon