Penyitaan ini dilakukan
berkaitan dengan perkara Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak
pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang
pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
Adapun benda/barang yang dilakukan
Penyitaan yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan
luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2,
Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa
Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC.
Terhadap
barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan
barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023;
Jakarta, 18 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon