Dalam peningkatan kualitas layanan
pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang
segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang
diantaranya ;
1.
Penanganan
Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.
Program Penanganan ATS merupakan
salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur
Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan
pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan
hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga
RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS.
Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan
mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan
bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(Rekapitulasi Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor Tahun 2025).
(Capaian Rata Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor Tahun 2025)
(Capaian Indeks Rapor Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025)
STANDAR PELAYANAN
MINIMAL
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya
hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan
berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai
instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan
komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui bidang pendidikan.
STANDAR MUTU DAN KUALITAS PEMBERAJARAN
Pelaksanaan SULINJAR (Survey
Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN)
STANDAR SARANA DAN
PRASARANA
Dalam pemenuhan dan pengembangan
sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan
penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40
Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :
IINOVASI
ROADSHOW PELAYANAN
PUBLIK
1. Sesuai
amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektifitas pelayanan
publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow
Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan,
dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari
kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.
PENDIDIKAN DALAM DATA
(PENTA)
NOVASI
1.
selaku
pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129
Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
meluncurkan program pengembangan sistem Pendidikan
Dalam Data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan
penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan
tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
1.
Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkret
dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik
Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan
pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak,
atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor
dinas.
Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk
mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan
dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
PRESTASI PERSERTA
DIDIK 2025
1
1. Dafia Fadha Direja, siswa kelas 9E SMP Negeri 1 Jonggol, yang berhasil meraih Juara
Kategori Duta Wisata Nasional dalam ajang Grand Final Indonesia Model
Competition 2025.
SMP Al Azhar Syifa Budi Cibinong berhasil mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Kancah Internasional dengan berhasil meraih mendali emas, dalam World Dance Festival Competition 2025 yang diselenggarakan Sejong University, Seoul, Korea Selatan








.jpeg)
.jpeg)








This post have 0 comments
EmoticonEmoticon