Patroli Bangsa Nasional .com.perdagangan ( Sumut ) , adanya kegiatan penambangan batuan komoditas pasir di desa perdagangan 11, kecamatan bandar kabupaten Simalungun provinsi sumatera Utara yang meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan. Masyarakat mengharapkan kepada pemerintah turun tangan langsung di lapangan adanya kegiatan penambangan batuan komoditas pasir.
Di duga penambangan batuan ( SIP B ) komoditas pasir Uda lama beroperasi. Adanya hasil penemuan di lapangan ( TKP ) awak media patroli bangsa nasional uda berdiri plang surat izin penambangan batuan ( SIP B ) komoditas pasir.ketika di konfirmasi masyarakat yang ga mau di sebutkan namanya." Usaha tersebut Uda lama beroperasi, baru ini berdirinya pang" ujar masyarakat.
Menurut undang undang kegiatan pertambangan di atur dalam undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ( uu minerba ) dan peraturan pemerintah ( PP ) no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, dan dasar konsitusi ( UUD 1945 ) dalam konteks pertambangan , pasal utama yang menjadi acuan adalah pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945
UU NO 3 tahun 2020, Tentang Mineral dan Batu Bara.
1. IUP ( Izin usaha Pertambangan ) Batuan
2. SIPB ( Surat izin Penambangan Batuan )
3. IPR (Izin Pertambangan Rakyat )
Izin Usaha Pertambangan,
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Izin Pertambangan rakyat (IPR)
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK)
4. Izin usaha Pertambangan Eksplorasi dari Khusus, Eksplorasi
5. Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB )
6. Izin usaha jasa Penambangan ( IUSP )
7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
Tidak tercantum di plang perizinan.
( Tumpak Sahala Manihuruk)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon