ads1

banner

Selasa, 26 Mei 2026

Prisma OKI Desak Bongkar Lapak Teras Pasar Shopping Kayuagung

author photo


OKI SUMSEL PATROLI BANGSA NASIONAL Setelah lama menjadi keluhan pedagang dan pengunjung pasar, Dinas Perdagangan OKI akhirnya mengakui telah mengetahui adanya aktivitas pemanfaatan area teras yang berubah fungsi menjadi lapak usaha.


Namun, di tengah pengakuan tersebut, publik justru mempertanyakan mengapa praktik itu bisa berlangsung cukup lama tanpa penertiban tegas.


Teras gedung yang seharusnya menjadi akses utama keluar-masuk pengunjung kini dipenuhi lapak semi permanen. Kondisi itu membuat jalur pasar semakin sempit, mengganggu arus pengunjung, sekaligus memunculkan kesan semrawut di pusat perdagangan daerah tersebut.


Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim, mengatakan persoalan ini tidak lagi sekadar penataan pedagang, tetapi sudah menyentuh dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.


“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang,” kata Salim, Selasa (26/5/2026).


Menurut dia, informasi yang berkembang di kalangan pedagang menyebut lapak-lapak di area teras diduga disewakan dengan nilai mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Sedikitnya terdapat sekitar delapan lapak berdiri di pelataran gedung pasar.


Sorotan semakin tajam setelah Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Logistik Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Melalui Analis Perdagangan Ahli Muda Akhmad Nawawi,

menyatakan bahwa pemanfaatan area teras pada prinsipnya memang tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen. Ia juga mengakui sedang melakukan pendataan dan verifikasi terkait status pemanfaatan area tersebut.


“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.


Dinas Perdagangan disebut seolah tidak berdaya dalam penertiban pasar itu sendiri, meskipun Dinas Perdagangan mengakui perubahan fungsi area teras menjadi salah satu fokus penataan karena seharusnya area tersebut mendukung kelancaran akses pengunjung.


"Penertiban sebelumnya disebut pernah dilakukan, namun lapak kembali muncul," katanya.


Fenomena itu dinilai memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap fasilitas publik di kawasan pasar.


Meski begitu, belum meredakan pertanyaan publik. Sebab, aktivitas lapak di area teras sudah berlangsung cukup lama dan terlihat terbuka. Tidak sedikit yang menilai mustahil praktik penyewaan bernilai belasan juta rupiah itu berjalan tanpa pihak yang mengetahui atau mengatur.


Dinas Perdagangan sendiri mengaku masih menelusuri siapa pihak yang pertama kali memberikan izin pemanfaatan area teras, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.


“Dinas terbuka untuk menelusuri semua kemungkinan, termasuk jika ada keterlibatan oknum,” katanya.


Akan tetapi, bagi Prisma menilai langkah penelusuran saja tidak cukup. Pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan konkret berupa pembongkaran lapak dan pemulihan fungsi teras sebagai ruang publik.


“Kalau memang melanggar, jangan berhenti di pendataan. Lebih baik bongkar. Kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” ujar Salim.


Menurut dia, pembiaran yang terlalu lama justru memperkuat dugaan adanya praktik sewa ilegal yang terorganisir. Apalagi lapak-lapak tersebut berdiri di area strategis pasar yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat dan berada dalam pengawasan pengelola pasar.


Dinas Perdagangan menyebut pengawasan selama ini dilakukan melalui UPTD Pengelola Pasar, baik secara rutin maupun insidentil. Bahkan, dinas mengklaim telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI terkait pemanfaatan aset barang milik daerah.


"Keberadaan lapak yang terus bertahan dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan belum berjalan efektif," tegasnya.


Sementara itu, sejumlah pedagang resmi juga mengeluhkan ketidakadilan akibat keberadaan lapak di area teras. Selain mempersempit ruang gerak, keberadaan rolling door dan bangunan semi permanen disebut mengganggu kenyamanan pengunjung.


“Pembeli jadi susah lewat. Kondisinya makin sempit,” ujar salah seorang pedagang.


Prisma mempertanyakan sejauh mana ketegasan pemerintah daerah. Tidak hanya membongkar lapak yang diduga ilegal, tetapi juga menelusuri aliran pembayaran, pihak penerima uang sewa, hingga kemungkinan adanya oknum yang memberi ruang terhadap praktik tersebut.


Dinas Perdagangan juga menyatakan penataan akan dilakukan dalam waktu dekat secara bertahap bersama Kejaksaan Negeri OKI. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi disebut dapat berupa teguran, pembongkaran hingga proses hukum.


Namun di tengah janji penataan itu, Prisma kembali menegaskan satu hal mendasar yang sesungguhnya merupakan akar dari permasalahan itu sendiri,


"Mengapa praktik ilegal justru bisa berlangsung bebas di pusat perdagangan milik pemerintah daerah," tandasnya.


Patroli bangsa ( m noor)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.