
BEKASI Patroli Bangsa Nasional – Andri Hasudungan, Pemimpin Redaksi media cetak dan daring Tampahan.com, secara resmi melaporkan seseorang yang berinisial JPR Banjarnahor ke Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (3/6/2026). Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Andri menegaskan bahwa JPR Banjarnahor diduga telah membuat dan menggunakan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) Tampahan.com yang tidak sah dan palsu. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah diterbitkan secara resmi oleh pihak redaksi, padahal orang yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kerja atau keanggotaan apa pun dengan media tersebut.
“Saya melaporkan hal ini karena nama dan lembaga kami digunakan secara tidak sah. Ia membuat ID Card sendiri, mengatasnamakan staf atau wartawan Tampahan.com, lalu menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak kami ketahui. Ini jelas merupakan pemalsuan dan melanggar hukum,” ungkap Andri Hasudungan saat memberikan keterangan di kantor kepolisian.
Menurut penjelasan pelapor, dokumen identitas tersebut memiliki bentuk, logo, dan tulisan yang mirip dengan dokumen resmi, namun jika diperiksa lebih teliti, terdapat banyak ketidaksesuaian dan tidak tercatat dalam arsip penerbitan yang sah. Tindakan ini dianggap sangat merugikan nama baik media serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun pihak lain yang berhubungan dengan identitas tersebut.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, tindakan memalsukan dokumen maupun menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang cukup berat. Hal ini mengingat dokumen resmi memiliki kekuatan hukum dan keaslian yang harus dijaga demi ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat.
Pihak kepolisian di Polres Metro Bekasi telah menerima laporan tersebut dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal serta pengumpulan keterangan dan bukti. Penyidik juga berencana memanggil pihak yang dilaporkan, JPR Banjarnahor, untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kebenaran dari dugaan yang disampaikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan yang diperoleh dari pihak JPR Banjarnahor terkait laporan yang diajukan kepadanya. Kasus ini menjadi perhatian, karena penyalahgunaan nama lembaga dan pemalsuan identitas kini semakin sering terjadi, dan aparat berwenang menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan dan kepastian hukum.
(AL)
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon