Kota Bogor.patroli bangsa nasional.my.id Kampanye pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedy Mulyadi seakan belum sepenuhnya terwujud di lapangan.
Padahal, arahan tegas telah disampaikan agar setiap jajaran pelayanan publik menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur / SOP yang berlaku, memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Namun, kenyataan pahit kembali mencuat dari Pelayanan Samsat Kota Bogor. Dugaan praktik pungutan liar justru terjadi di depan mata, menimbulkan kerugian sekaligus keprihatinan mendalam.
*Korban Wartawan, Diminta "Uang Tambahan"*
Peristiwa memprihatinkan ini dialami oleh Bayu yang juga berprofesi sebagai wartawan, saat mengurus penggantian dokumen STNK yang hilang.
Ia telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi mulai dari fotokopi BPKB, surat laporan kehilangan dari kepolisian, KTP asli, hingga cek fisik kendaraan.
Namun saat proses di loket penerbitan, Bayu mengaku diminta sejumlah "uang tambahan" Sebesar Rp 750.000, agar prosesnya cepat selesai.
"Saya sudah bawa semua berkas sesuai SOP. Tapi disebut ada sebutan Biaya "uang komando" Padahal ini urusan pembuatan STNK Duplikat." ujarnya, selasa 4/8/2026.
*Cederai Program Jabar Caang*
Dugaan pungli ini dinilai mencederai program "Jabar Caang" milik Gubernur Dedy Mulyadi yang menekankan pelayanan tanpa suap dan tanpa calo.
“Kalau di Samsat saja masih ada pungli, bagaimana masyarakat kecil mau percaya? Ini harus jadi atensi serius Pak Kapolda Jabar,” kata Bayu.
Ia mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr Pipit Rismanto dan Dirlantas Polda Jabar segera turun langsung mengecek ke Samsat Kota Bogor. Termasuk memeriksa CCTV, mutasi loket, dan menindak petugas yang terbukti melakukan pungli.
*Tanggapan & Aturan*
Sesuai PP No. 76/2020, biaya penerbitan duplikat STNK sudah ditetapkan secara resmi dan tidak ada biaya lain di luar PNBP. Setiap pungutan di luar itu masuk kategori pungli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota dan Kepala Samsat Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang hak jawab.
*Desakan Warga*
Warga meminta dipasang papan informasi biaya resmi di setiap loket, nomor pengaduan Saber Pungli, serta pengawasan melekat dari Propam Polda Jabar.
“Jangan sampai pelayanan publik jadi ladang bisnis oknum. Pak Kapolda, tolong sidak,” ujar salah satu pemohon di Samsat.

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon