ads1

banner

Senin, 01 Juni 2026

Dugaan Gelanggang Permainan Elektronik Berkedok Judi,APH Diminta Segera Melakukan Penindakan Pemberantasan

author photo


Patroli bangsa nasional.com, Kab.Batu Bara – Sumut : Sabtu 30 Mei 2026 – Gelanggang permainan elektronik yang diduga disalahgunakan untuk praktik perjudian terpantau marak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara di kendalikan oleh Inisial samaran Eka dan DL.


Hal tersebut dikutip dari sumber informasi tim saat konfirmasi ke salah satu petugas penjaga lokasi arena perjudian gelanggang permainan elektronik yang memberikan chip,dan menuturkan bahasa tidak bisa di hubungi bos kami, pungkas nya.


Tim Media Patroli bangsa nasional.com menginvestigasi langsung ke lapangan pada tanggal 30 Mei 2026, lokasi diduga beroperasi mulai dari kawasan benteng desa Sukaraja kec, air putih, kabupaten batu bara Sumatra Utara tepat dibelakang rumah makan M 100,Belakang pajak kelurahan Indrapura kota,Jalinsum Desa Sukaraja.


Tim di lapangan menemukan mesin permainan elektronik menggunakan sistem chip dan tiket yang diduga dapat ditukar dengan uang. Aktivitas tersebut disebut dijaga oleh sejumlah petugas bandar / joki di lokasi. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait legalitas usaha.


Warga sekitar mengaku resah dan menjadi perbincangan publik dengan maraknya aktivitas tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penertiban agar tidak menimbulkan keresahan sosial.


Dasar Hukum dan Tindak Lanjut


Praktik perjudian di Indonesia diatur dalam ” KUHP Pasal 303 dan 303 bis “, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda bagi penyelenggara maupun pemain.


Terkait gelanggang permainan, ” Perkapolri No. 6 Tahun 2019 ” mengatur penertiban usaha gelanggang permainan yang disalahgunakan untuk kegiatan perjudian. Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan usaha tanpa izin resmi dari Dinas Pariwisata atau Disperindag, sementara penindakan pidana menjadi kewenangan Polres melalui Satreskrim Unit Tipidter.


Peran Pers dan Hak Jawab


Sesuai ” Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “, media memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan bersifat dugaan yang perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Pihak pengelola gelanggang permainan elektronik dan pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang tersebut melalui kontak redaksi Media Patroli bangsa nasional.com


Hingga berita ini diterbitkan, Agar pihak Polres Batu Bara dan Satpol PP Batu Bara segera melakukan penindakan seluruh lokasi Gelanggang Permainan Elektronik terkait temuan tersebut.

(T.manihuruk)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.