ads1

banner

Selasa, 28 Juli 2026

Cacat Formil, Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Dokter Tifa

author photo


JAKARTA patroli bangsa Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan sela ini dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, majelis menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, sehingga perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Selain menetapkan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada negara serta memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang ada dikembalikan kepada Penuntut Umum.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Temuan utama hakim terletak pada dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider yang menggunakan dua ketentuan hukum berbeda namun mengatur delik yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

 

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru. Menurut majelis, penggunaan dua aturan tersebut secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan hak terdakwa, sehingga surat dakwaan dinilai cacat secara formil.

 

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum," tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Jaksa menilai terdakwa telah menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui tuduhan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut memiliki ijazah palsu. Dalam dakwaan disebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan satu lembar ijazah atas nama Joko Widodo identik dengan 14 ijazah pembanding dan dinyatakan berasal dari produk cetak yang sama.

 

Akibat tuduhan tersebut, Jaksa menyatakan Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara pribadi. Tudingan itu juga dinilai memicu anggapan dari sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

 

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, perkara untuk sementara waktu berhenti di tahap ini, kecuali jika Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 (A,L)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.