ads1

banner

Rabu, 01 Juli 2026

Lurah Tanjung Rancing Dinilai Tidak Solutif, Warga Keluhkan Pengurusan Surat Pindah Antar Daerah

author photo

OKI PATROLI BANGSA.NASIONAL) Pelayanan administrasi di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai keluhan dari warga. Seorang warga mengaku kesulitan mengurus surat pengantar pindah domisili antar kabupaten/kota lantaran blanko surat pengantar tidak tersedia di kantor kelurahan.


Keluhan tersebut disampaikan Ronald saat mengurus kepindahan alamat, Rabu (1/7/2026). Ia mengaku kecewa karena ketika meminta surat pengantar pindah, dirinya justru diminta mengurus sendiri dengan alasan pihak kelurahan tidak memiliki blanko surat pengantar.


"Alasannya blanko surat pengantar tidak tersedia di kantor lurah. Padahal, seharusnya blanko tersebut disediakan oleh pihak kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Ronald.


Menurut Ronald, aparatur kelurahan seharusnya memberikan solusi kepada masyarakat, bukan justru melepaskan tanggung jawab.


"Harusnya lurah dan pegawai membantu memberikan solusi, bukan malah terkesan lepas tangan. Akibatnya proses pengurusan pindah domisili saya menjadi terhambat," katanya.


Surat pengantar pindah merupakan dokumen awal yang dibutuhkan sebelum proses administrasi dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tanpa dokumen tersebut, warga tidak dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan.


Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, formulir administrasi kependudukan merupakan bagian dari sarana pelayanan yang digunakan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketersediaan formulir menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.


Menanggapi keluhan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik dari Prisma (Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat), Salim Kosim, menilai pelayanan administrasi di tingkat kelurahan seharusnya tidak terhenti hanya karena persoalan ketersediaan blanko.


"Pelayanan publik harus mengedepankan asas kemudahan, kepastian, dan solusi. Jika memang terjadi kekosongan formulir atau blanko, aparatur kelurahan semestinya segera berkoordinasi dengan kecamatan maupun instansi terkait, bukan justru membebankan pengurusannya kepada masyarakat," ujar Salim.


Menurutnya, setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tidak berbelit-belit sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Persoalan administratif internal tidak boleh menjadi alasan terhambatnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Aparatur pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menambah beban warga," tegasnya.


Salim juga meminta Camat Kayuagung dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kelurahan Tanjung Rancing apabila keluhan tersebut terbukti benar.


"Evaluasi penting dilakukan agar kualitas pelayanan publik semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui pelayanan yang baik," pungkasnya.


Patroli bangsa(m noor ).

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.