ads1

banner

Selasa, 21 Juli 2026

Wartawan Diancam Pemilik Galian Ilegal di Rahuning, Minta Polres Asahan Bertindak

author photo

Media Patroli bangsa nasional.com Sejumlah wartawan dari berbagai media diancam oleh pemilik galian tanah ilegal berinisial U (56) saat bertugas di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jumat (11/7/2026).

Para jurnalis awalnya mendatangi lokasi untuk dokumentasi pemberitaan terkait dugaan pengerukan tanah tanpa izin. Di lapangan, mereka bertemu pengawas dan diarahkan menemui pemilik berinisial U. Upaya konfirmasi via telepon tidak mendapat respons.


Saat dalam perjalanan pulang, para wartawan berpapasan dengan U. Alih-alih memberi keterangan, U justru memaki dan melontarkan ancaman.


Merasa tugas jurnalistik dihalangi dan keselamatannya terancam, para wartawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulo Raja.


Hingga Senin (20/7/2026) belum ada tindak lanjut dari pihak Polsek. Para wartawan mendesak Polres Asahan segera menindak pemilik galian ilegal tersebut sesuai hukum yang berlaku.


UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kerja jurnalistik. Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana. T. Manihuruk

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.