ads1

banner

Kamis, 13 Agustus 2026

Komisi IV Ingatkan Seluruh Rumah Sakit: Tidak Ada Alasan Menolak atau Menunda Pasien Gawat Darurat

author photo

KOTA BOGOR  PATROLI BANGSA NASIONAL,MY.ID — Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan kembali seluruh rumah sakit di Kota Bogor, baik pemerintah maupun swasta, untuk menjalankan secara konsisten kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan tata cara rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.


Pengingatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV atas pelayanan dasar bidang kesehatan, bersifat umum, dan tidak dialamatkan kepada rumah sakit tertentu. Tujuannya mendorong evaluasi dan perbaikan bersama.


"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur pada Kamis 13 Agustus 2026.


Fajar menegaskan larangan menolak pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa, serta melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, dan pengutamaan urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan.


Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan pada rumah sakit tujuan atau rujuk lepas.


Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan adalah penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.


"Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga," tegas Fajar.


Menurut Fajar, penuhnya ruang IGD dan terbatasnya tempat tidur adalah persoalan kapasitas dan tata kelola rumah sakit, yang tidak boleh dialihkan menjadi risiko pasien. 


Ia meminta setiap rumah sakit mengevaluasi kembali kesiapan IGD, alur triase, dan prosedur rujukannya.


"Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," pungkasnya

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.