KABUPATEN BOGOR PATROLI BANGSA NASIONAL,MY.ID— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat pelaksanaan tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan pelindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Sepanjang Tahun 2026, berbagai kegiatan telah dilaksanakan, meliputi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bangunan liar, pemberantasan peredaran minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, tindak lanjut aduan masyarakat, hingga operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang menjadi landasan hukum Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bogor senantiasa mengedepankan langkah preventif, edukatif, persuasif, dan humanis melalui sosialisasi, pembinaan, serta pemberian imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Penataan PKL dan Bangunan Liar
Penataan ruang publik menjadi salah satu kegiatan yang intensif dilakukan pada 2026. Kegiatan dilaksanakan melalui pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan, pemberitahuan, hingga penertiban terhadap aktivitas atau bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Data kegiatan yang telah dipublikasikan menunjukkan penertiban antara lain di kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, serta bantaran Kali Angke. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan dan fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
2.
Penertiban
Minuman Beralkohol
Upaya
menjaga ketenteraman dan ketertiban umum juga dilakukan melalui operasi
penyakit masyarakat, termasuk penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol
yang tidak sesuai ketentuan.
3.
Penertiban
Media Luar Ruang
Satpol
PP Kabupaten Bogor terus menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari
sistem deteksi dan respons terhadap potensi gangguan ketenteraman dan
ketertiban umum.
Salah
satu contoh adalah tindak lanjut aduan masyarakat di wilayah Setu pada 11 Mei
2026 terkait aktivitas karaoke hingga larut malam yang dinilai mengganggu
kenyamanan warga. Penanganan dilakukan melalui pendekatan dan komunikasi dengan
pihak terkait hingga permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif.
5.
Normalisasi
Kali Angke dan Kolaborasi Lintas Sektor
Penataan
kawasan Kali Angke menjadi salah satu kegiatan kolaboratif yang melibatkan
Satpol PP bersama unsur perangkat daerah dan instansi terkait. Kegiatan mencakup
penertiban bangunan dan lapak, pembersihan sempadan sungai, pengangkutan puing,
pencopotan spanduk serta penanganan instalasi yang berada di area kegiatan.
Dalam
rangkaian kegiatan yang telah dipublikasikan, tercatat 118 lapak PKL
ditertibkan, 3 spanduk dicopot dan 7 instalasi listrik diputus oleh PLN dalam
rangka penataan kawasan.
Gangguan Trantibum Lainnya
·
Penutupan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin
di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, bersama unsur terkait.
·
Tindak lanjut aduan masyarakat mengenai dugaan
pungutan/premanisme di kawasan Gadog, Kecamatan Ciawi.
·
Penanganan pohon tumbang yang mengganggu akses
Jalan Caringin–Maseng bersama unsur terkait.
·
Pelaksanaan Operasi Tipiring terhadap
pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Satpol PP.
Pendekatan Humanis, Tegas terhadap Pelanggaran
Dalam
setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP Kabupaten Bogor mengedepankan komunikasi,
edukasi dan pembinaan. Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat memahami
alasan di balik penataan serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Namun,
pendekatan humanis tetap berjalan beriringan dengan ketegasan. Apabila setelah
diberikan imbauan, pembinaan dan kesempatan untuk melakukan penyesuaian masih
ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan aturan dilakukan sesuai kewenangan
dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor
Satpol
PP Kabupaten Bogor akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dengan memperkuat prinsip SIGAP, HUMANIS dan PROFESIONAL. Kehadiran Satpol PP
bukan hanya pada saat terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pencegahan,
edukasi, patroli, pembinaan dan respons terhadap laporan masyarakat.
Ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat dalam menaati peraturan, menjaga fasilitas umum, menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan Trantibum menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon