ads1

banner

Selasa, 29 September 2026

Anggaran Dana BOS SMPN 2 Depok Dipertanyakan, Kepala Sekolah Sumarno Belum Beri Konfirmasi

author photo

DEPOK, JAWA BARAT PATROLI BANGSA NASIONAL,MY.ID_Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SMP Negeri 2 Kota Depok tahun 2025 menjadi perhatian setelah muncul data penyaluran dan rincian penggunaan anggaran dengan nilai total mencapai Rp1.699.740.000.


Berdasarkan data yang diterima, SMPN 2 Depok tercatat memiliki 1.349 siswa penerima. Pada 2025, terdapat dua pencatatan penyaluran dana, yakni pada 21 Januari 2025 dan 8 Agustus 2025.


Pada tahap pertama, dana yang tercatat diterima sekolah sebesar Rp849.870.000, sedangkan rincian penggunaan tercatat sebesar Rp765.474.670.


Sementara pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima kembali sebesar Rp849.870.000, dengan rincian penggunaan mencapai Rp934.265.330.


Jika kedua tahap tersebut dijumlahkan, total dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.699.740.000. Nilai tersebut sama dengan total penggunaan dana yang tercantum untuk keseluruhan tahun.


Selisih Rp84,39 Juta Antar-Tahap


Meski total tahunan menunjukkan angka yang sama, terdapat perbedaan pencatatan antar-tahap yang membutuhkan penjelasan.


Pada tahap pertama terdapat selisih Rp84.395.330 antara dana yang tercatat diterima dan rincian penggunaan. Sebaliknya, pada tahap kedua, rincian penggunaan tercatat lebih besar Rp84.395.330 dibandingkan dana yang tercatat diterima pada tahap tersebut.


Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai masalah atau penyimpangan. Namun, secara administratif, mekanisme pencatatannya perlu dijelaskan untuk mengetahui apakah berkaitan dengan saldo tahap sebelumnya, penggunaan saldo, atau penyesuaian pencatatan dalam laporan anggaran sekolah.


Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp457,88 Juta


Salah satu pos dengan nilai terbesar adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Pada pencatatan 21 Januari 2025, anggaran untuk pos tersebut tercatat sebesar Rp208.839.000. Sedangkan pada tahap 8 Agustus 2025 mencapai Rp249.043.700.


Jika dijumlahkan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp457.882.700.


Nilai tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci, terutama mengenai jenis pekerjaan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, pihak yang mengerjakan, serta bukti realisasi pekerjaan di lapangan.


Pengembangan Perpustakaan Rp361,08 Juta


Pos lain yang cukup besar adalah pengembangan perpustakaan, dengan total anggaran tercatat sebesar Rp361.088.600.


Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp160.900.000, sedangkan tahap kedua mencapai Rp200.188.600.


Apabila anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan buku maupun sarana perpustakaan, dokumen seperti daftar barang, jumlah dan jenis buku, harga satuan, penyedia, bukti pembayaran, serta bukti penerimaan barang menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi.


Administrasi Kegiatan Sekolah Rp228,47 Juta


Pengeluaran untuk administrasi kegiatan sekolah juga tercatat cukup besar, yakni Rp228.473.233.


Pada tahap pertama tercatat Rp89.223.200, sedangkan tahap kedua mencapai Rp139.250.033.


Besarnya anggaran tersebut perlu disertai penjelasan mengenai jenis kegiatan dan komponen belanja yang masuk dalam pos administrasi tersebut.


Langganan Daya dan Jasa Rp217,18 Juta


Untuk langganan daya dan jasa, data mencatat penggunaan sebesar Rp105.093.470 pada tahap pertama dan Rp112.095.997 pada tahap kedua.


Totalnya mencapai Rp217.189.467.


Rincian lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui komponen belanja, seperti listrik, air, internet, telepon, maupun layanan lainnya, termasuk kesesuaian dengan bukti tagihan dan pembayaran.


Pembayaran Honor Rp29,25 Juta


Sementara itu, pembayaran honor tercatat sebesar Rp15.750.000 pada tahap pertama dan Rp13.500.000 pada tahap kedua.


Total pembayaran honor dalam data tersebut mencapai Rp29.250.000.


Untuk kepentingan akuntabilitas, daftar penerima honor, periode pembayaran, besaran yang diterima, serta dasar pembayaran menjadi bagian yang relevan untuk dikonfirmasi.


Rekapitulasi Penggunaan Dana


Berdasarkan data yang diterima, rincian penggunaan Dana BOS SMPN 2 Depok tahun 2025 tercatat sebagai berikut:


Komponen| Total 2025

Pemeliharaan sarana dan prasarana| Rp457.882.700

Pengembangan perpustakaan| Rp361.088.600

Pembelajaran dan ekstrakurikuler| Rp178.206.000

Administrasi kegiatan sekolah| Rp228.473.233

Langganan daya dan jasa| Rp217.189.467

Penyediaan alat multimedia pembelajaran| Rp90.000.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan| Rp59.325.000

Asesmen/evaluasi pembelajaran| Rp42.695.000

Penerimaan peserta didik baru| Rp35.630.000

Pembayaran honor| Rp29.250.000

Total| Rp1.699.740.000


Kepala Sekolah Belum Memberikan Konfirmasi


Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 2 Depok, Sumarno, belum memberikan konfirmasi terkait data dan sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS tersebut.


Konfirmasi dari pihak sekolah penting untuk menjelaskan mekanisme pencatatan anggaran, khususnya mengenai selisih Rp84.395.330 antara pencatatan tahap pertama dan tahap kedua.


Selain itu, penjelasan juga diperlukan terkait realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp457,88 juta, pengembangan perpustakaan sebesar Rp361,09 juta, serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp228,47 juta.


Keterangan dari bendahara BOSP maupun Dinas Pendidikan Kota Depok juga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme penganggaran dan pelaporan dana tersebut.


Dokumen Perlu Dicocokkan


Untuk memastikan kesesuaian antara data anggaran dan realisasi, penelusuran dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, antara lain RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, serta bukti penerimaan barang dan pekerjaan.


Pemeriksaan dokumen tersebut penting agar informasi mengenai penggunaan Dana BOS tidak berhenti pada angka di dalam sistem, tetapi dapat dibandingkan dengan realisasi kegiatan maupun kondisi barang dan sarana yang dibiayai.


Dengan adanya keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi terkait, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan dana pendidikan di SMPN 2 Depok.


Seluruh angka dan informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang diterima redaksi dan masih terbuka untuk diklarifikasi. Redaksi memberikan ruang kepada Kepala SMPN 2 Depok, bendahara BOSP, maupun Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menyampaikan penjelasan atau koreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai.(TIM/RED)

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.