Penyelenggaraan/PATROLI BANGSA NASIONAL,MY.ID/pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 ayat (1), yang
mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga mengacu pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Melalui survei yang dilakukan secara terukur dan seragam, penyelenggara pelayanan dapat
memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi
aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten
Bogor mendapatkan capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun
2026 sebesar 86,24% dengan predikat Sangat Baik
Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang melibatkan
150 responden. Survei mencakup enam jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan
kebutuhan masyarakat, antara lain:
Pelayanan Validasi BPHTB, sebanyak 5 responden;
Pelayanan Pembetulan SPPT PBB-P2, sebanyak 23 responden;
Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, sebanyak 11 responden;
Pelayanan Mutasi Sebagian dan Mutasi Habis PBB-P2, sebanyak 35 responden;
Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah, sebanyak 36 responden; dan
Pelayanan Aktivasi SPPT, sebanyak 40 responden.
Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BAPPENDA Kabupaten Bogor
dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Form. Pengolahan dan
perhitungan hasil survei dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2017, Bab V huruf A angka 1 tentang Pengukuran Skala Likert.
Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperoleh dengan
mengalikan nilai rata-rata tertimbang dengan nilai dasar 25. Hasil pengolahan data Survei
Kepuasan Masyarakat BAPPENDA Kabupaten Bogor memperoleh nilai rata-rata tertimbang
sebesar 3,42, yang kemudian dikonversikan menjadi nilai IKM sebesar 86,24 d
engan predikat Sangat Baik.
Capaian IKM tersebut menjadi salah satu gambaran atas komitmen BAPPENDA Kabupaten
Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi
pada kebutuhan masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator
penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan
dan harapan masyarakat. Bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor, pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat bukan sekadar upaya untuk memperoleh nilai atau predikat. Setiap penilaian,
saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi penting dalam
mengevaluasi kualitas pelayanan, mempertahankan aspek yang telah berjalan dengan baik,
sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan penyempurnaan.
Oleh karena itu, capaian IKM sebesar 86,24% tidak menjadi titik akhir, melainkan bagian
dari proses peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Predikat Sangat Baik yang
diraih menjadi motivasi bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor untuk terus mempertahankan
kualitas pelayanan sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan kebutuhan
masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BAPPENDA Kabupaten Bogor terus
mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
1. Penyederhanaan proses pelayanan, melalui prosedur yang lebih mudah dipahami,
sederhana, dan tidak berbelit-belit.
2. Peningkatan kecepatan pelayanan, dengan memperkuat kepastian proses dan waktu
penyelesaian layanan.
3. Peningkatan kualitas informasi pelayanan, dengan memastikan masyarakat
memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, mekanisme, dan
tahapan pelayanan.
4. Penguatan kompetensi petugas pelayanan, melalui peningkatan kemampuan,
profesionalisme, dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
5. Pengembangan pelayanan berbasis teknologi, dengan mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif,
efisien, dan mudah diakses.
6. Evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, dengan menjadikan hasil Survei Kepuasan
Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan pelayanan pada
periode berikutnya.
Ke depan, BAPPENDA Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas
pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi proses
pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada
kepuasan masyarakat.
BAPPENDA Kabupaten Bogor — Melayani Masyarakat dengan JUJUR, AMANAH, dan
RAMAH demi Mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor.



This post have 0 comments
EmoticonEmoticon