ads1

banner

Rabu, 30 September 2026

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

author photo

Penyelenggaraan/PATROLI BANGSA NASIONAL,MY.ID/pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah

dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 ayat (1), yang

mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja

penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.


Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga mengacu pada Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang

Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Melalui survei yang dilakukan secara terukur dan seragam, penyelenggara pelayanan dapat

memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi

aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.


Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten

Bogor mendapatkan capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun

2026 sebesar 86,24% dengan predikat Sangat Baik


Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang melibatkan

150 responden. Survei mencakup enam jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan

kebutuhan masyarakat, antara lain:


 Pelayanan Validasi BPHTB, sebanyak 5 responden;

 Pelayanan Pembetulan SPPT PBB-P2, sebanyak 23 responden;

 Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, sebanyak 11 responden;

 Pelayanan Mutasi Sebagian dan Mutasi Habis PBB-P2, sebanyak 35 responden;

 Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah, sebanyak 36 responden; dan

 Pelayanan Aktivasi SPPT, sebanyak 40 responden.


Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BAPPENDA Kabupaten Bogor

dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Form. Pengolahan dan

perhitungan hasil survei dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14

Tahun 2017, Bab V huruf A angka 1 tentang Pengukuran Skala Likert.


Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperoleh dengan

mengalikan nilai rata-rata tertimbang dengan nilai dasar 25. Hasil pengolahan data Survei

Kepuasan Masyarakat BAPPENDA Kabupaten Bogor memperoleh nilai rata-rata tertimbang

sebesar 3,42, yang kemudian dikonversikan menjadi nilai IKM sebesar 86,24 d

engan predikat Sangat Baik.


Capaian IKM tersebut menjadi salah satu gambaran atas komitmen BAPPENDA Kabupaten

Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi

pada kebutuhan masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator

penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan

dan harapan masyarakat. Bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor, pelaksanaan Survei Kepuasan

Masyarakat bukan sekadar upaya untuk memperoleh nilai atau predikat. Setiap penilaian,

saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi penting dalam

mengevaluasi kualitas pelayanan, mempertahankan aspek yang telah berjalan dengan baik,

sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan penyempurnaan.


Oleh karena itu, capaian IKM sebesar 86,24% tidak menjadi titik akhir, melainkan bagian

dari proses peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Predikat Sangat Baik yang

diraih menjadi motivasi bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor untuk terus mempertahankan

kualitas pelayanan sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan kebutuhan

masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BAPPENDA Kabupaten Bogor terus

mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:


1. Penyederhanaan proses pelayanan, melalui prosedur yang lebih mudah dipahami,

sederhana, dan tidak berbelit-belit.

2. Peningkatan kecepatan pelayanan, dengan memperkuat kepastian proses dan waktu

penyelesaian layanan.

3. Peningkatan kualitas informasi pelayanan, dengan memastikan masyarakat

memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, mekanisme, dan

tahapan pelayanan.


4. Penguatan kompetensi petugas pelayanan, melalui peningkatan kemampuan,

profesionalisme, dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada

masyarakat.

5. Pengembangan pelayanan berbasis teknologi, dengan mengoptimalkan

pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif,

efisien, dan mudah diakses.

6. Evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, dengan menjadikan hasil Survei Kepuasan

Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan pelayanan pada

periode berikutnya.


Ke depan, BAPPENDA Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas

pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi proses

pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada

kepuasan masyarakat.

BAPPENDA Kabupaten Bogor — Melayani Masyarakat dengan JUJUR, AMANAH, dan

RAMAH demi Mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor.

                                                                         

REDAKSI PATROLI BANGSA NASIONAL IRMA

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.