Patroli Bangsa nasional.my.id Dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMKN 1 Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sekolah berakreditasi A yang diketahui memiliki lebih dari 1.100 siswa.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, seluruh siswa dikenakan pembayaran sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan selama ini, dengan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Jika jumlah siswa sekitar 1.100 orang, maka secara matematis nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp110 juta setiap bulan, atau sekitar Rp1,32 miliar dalam satu tahun
Besarnya angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: untuk apa dana tersebut digunakan, bagaimana mekanisme penetapannya, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan?
Sudah Bertahun Siswa membayar SPP.
Siswa baru yaitu Kelas X Disebut Sudah Dua Bulan Membayar Tanpa Rapat Komite
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah keterangan dari sejumlah orang tua siswa baru yaitu kelas X menyebutkan bahwa pembayaran Rp100.000 tersebut telah berjalan sekitar dua bulan tanpa Rapat komite.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Agustus 2026, Humas SMKN 1 Air Putih, Hendra Siregar, mengatakan Kepala Sekolah Apner Nainggolan sedang berada di luar.
Ketika ditanya mengenai pungutan SPP tersebut, Hendra menjelaskan bahwa hal itu merupakan hasil rapat komite dan orang tua.
Tim media kemudian mempertanyakan bukti administrasi berupa notulen rapat serta daftar peserta rapat, khususnya untuk tahun ajaran 2026.
Namun Hendra memberikan jawaban yang justru memunculkan tanda tanya.
Menurut Hendra, untuk tahun ajaran 2026 orang tua siswa kelas X belum ada rapat komite.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan SMKN 1 AIR PUTIH melakukan Pungutan kepada siswa tanpa melakukan rapat komite.
Sumbangan Berbeda dengan Pungutan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut juga memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban tersendiri.
Karena itu, jika pembayaran Rp100.000 tersebut bersifat wajib, nominalnya ditentukan dan dikenakan secara rutin kepada seluruh siswa, maka mekanisme tersebut memiliki karakteristik PUNGUTAN.
Dengan kata lain, label “sumbangan” tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila praktik di lapangan ternyata bersifat wajib.
BOSP Miliaran, Transparansi Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya berhenti pada dugaan pungutan siswa.
Tim media juga mempertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMKN 1 Air Putih.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOSP sekolah tersebut tercatat sekitar:
Tahun 2024: Rp1,84 miliar
Tahun 2025: Rp1,89 miliar
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Terlebih, pengelolaan BOSP pada 2026 telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi tersebut menegaskan pengelolaan BOSP harus berlandaskan prinsip antara lain akuntabel dan transparan.
Rp464 Juta untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pertanyaan lain yang belum mendapatkan penjelasan rinci muncul terkait realisasi Dana BOSP tahun 2025.
Tim media mempertanyakan penggunaan Dana BOSP tahap 2 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp464.461.000.
Namun ketika ditanyakan mengenai realisasi anggaran tersebut, Humas Hendra Siregar menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Kepala Sekolah.
Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi pertanyaan mengenai bagaimana dana sebesar Rp464 juta lebih itu direalisasikan.
Jangan Sampai BOSP Miliaran, Siswa Masih Terbebani
Dana BOSP merupakan dana pemerintah untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Di satu sisi, sekolah disebut memiliki dukungan dana BOSP miliaran rupiah. Di sisi lain, muncul adanya pembayaran Rp100.000 per siswa setiap bulan yang disebut sebagai SPP.
Pertanyaannya sederhana namun penting:
Ke mana aliran dana Rp100.000 per siswa tersebut setiap bulannya? Dana BOSP lebih 1,8 miliar/tahun.
Jika jumlah siswa lebih dari 1.100 orang, maka nilainya bukan angka kecil.
Menunggu Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka Rp100.000.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang berkaitan dengan pendidikan dikelola sesuai aturan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menempatkan orang tua maupun siswa pada posisi seolah-olah wajib membayar sesuatu yang secara hukum seharusnya bersifat sukarela.
Publik menunggu pemeriksaan dan Audit secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kejati Sumatera Utara.
T. Manihuruk


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon