ads1

banner

Selasa, 13 Oktober 2026

Beberapa Oknum TNI Mengeroyok Merampok Juga Menelanjangi Wartawan.

author photo

Patroli Bangsa Nasional Bekasi,Oknum TNI dan Kolaborasi Pedagang Obat Ramadol Obat Terlarang Type G wilayah rawalumbu,sekitar 10 orang lakukan pengeroyokan pada wartawan.


Seorang wartawan radar ekonomi bernama jonri gultom di keroyok oleh beberapa oknum TNI dan berkolaborasi dengan pedagang tramadol oleh karena wartawan jonri gultom memvideokan toko dan oknum tersebut.



Para pelaku pengeroyokan menendang,memukul juga menyabet korban dengan selang berisi air yang mungkin sengaja sudah disediakan para pelaku sebanyak 10 orang,dan korban hanya sendiri dan menurut pedagang kopi itu orang armed TNI bang“ujar seorang pedagang kopi yang akan menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut yang rencana akan di panggil Pihak kepolisian Polsek Rawalumbu untuk memperkuat dengan hasil “Visum et repertum RS Rawalumbu” dengan nomor I/10/VER/RSL/2026 Tanggal 09/10/2026 yang ditandatangani oleh dr.iswati.


Dalam hasil pemeriksaan medis disebutkan “mengalamai luka pukulan tangan,luka sobek robek atas bagian dalam bibir korban,lebam/kemerahan di dada bagian bawah kanan dan kiri._pemeriksaan lanjutan menurut korban luka bengkak dan sakit pada bagian kepala,bagian tasa luka bengkak pada kedua mata,pecah pada bibir atas,sakit pada dada kanan dan kiri serta perut,dan luka memar pada kedua rusuk dan punggung.


Ikut serta dalam laporan polsek rawalumbu Ketua Umum Capa(Cendikiawan anak Pahlawan).CAPA mengecam keras segala kekerasan,apalagi  diduga yang di lakukan oleh pihak TNI,CAPA juga mendesak kepada Kapolres Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku dan mengadakan gelar perkara terbuka.


"Kami minta kepada Kapolres Bekasi Kota dan Kapolsek rawalumbu profesional jangan sampai ada kesan pembiaran kekerasan terhadap wartawan bekasi juga seluruh wartawan seluruh indonesia.



DPN CAPA akan memberikan dumas resmi dan dampingi korban untuk BAP serta visum pembanding di RS POLRI“tutupnya.hingga berita ini di tayangkan pihak polsek rawalumbu belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku juga motif penganiayaan,pengeroyokan dan perencanaan KHUP UU NO.1 Tahun 2023 (Baru dan Lama)

KUHP lama pasal 170 ancamam hukum pidana penjara paling lama 5tahun 6 bulan.

KUHP baru undang undang no 1 tahun 2023 pasal 262 dan pasal dan pasal 472.


-Pasal 262 :mengatur tindak pidana pengeroyokan.

-Pasal 472 :menjelaskan pengeroyokan secara bersama sama/berkelompok:


 -Menyebabkan luka berat hukum pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,sangsi denda maksimal 50 juta.

 -Menyebabkan korban meninggal  dipidana penjara paling lama 4 tahun(Atau ketentuan hukum berat lainnya sesuai akibat.



Gokman Sinambela

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.