ads1

banner

Kamis, 30 Juli 2026

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMASANGAN SAMBUNGAN LANGGANAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA BHAGASASI BEKASI TAHUN 2024 S.D. 2025

author photo

 

Kab,,Bekasi ,PATROLI BANGSA NASIONAL Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi

Tahun 2024 s/d 2025 memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (30/07/2026),


 Kejaksaan Negeri

Kabupaten Bekasi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu MSB, RF dan AEZ. Ketiga

tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi

tahun 2024 dan 2025 tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan

keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan

ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).


Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut bermula pada saat 21 Pemohon / Calon Konsumen di

Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada

Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi kemudian Bagian Pemasaran Perusahaan

Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai biaya

pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada Para Pemohon / Calon Konsumen

dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya, sehingga Para Pemohon / Calon

Konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan

baru tersebut.


“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan

karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah

ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”, demikian disampaikan

Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.

Para Pemohon / Calon Konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke

rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan

sambungan langganan baru dari konsumen. Uang dalam rekening tersebut selanjutnya

dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan MSB, RF dan AEZ

tersebut telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan

keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan

ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).



Penetapan ketiga tesangka tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan

penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti hingga

memenuhi minimal alat bukti untuk menduga ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi

dalam Pemasangan Sambungan Langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi

Bekasi selama kurun waktu tahun 2024 s/d 2025. Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi

Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF dan AEZ masing-

masing dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor

1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka MSB dan RF, Mangkirnya Tersangka AEZ


Sejak hari, Kamis (30/07/2026), Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri

Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan tersangka RF selama 20 (dua

puluh) hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-

Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di LAPAS Kelas IIA Cikarang. Penahanan

tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain

pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan

serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025

tentang KUHAP.

Berbeda dengan 2 (dua) tersangka lainnya, Tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan

Penyidik dengan alasan sakit. Oleh karena itu, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah untuk menjadwalkan

pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan

Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah

Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga


mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan

daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan

Kabupaten Bekasi.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada

kami.”, ucap Semeru, S.H., M.Hum. menutup konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 

 

Tim red

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.