ads1

banner

Minggu, 16 Agustus 2026

Ketua Nelayan Banten Bersatu Meminta Penegak Hukum Bubarkan Apabila Ada Yang Melakukan Upacara Bendera Setengah Tiang

author photo

Tangerang patroli Bangsa nasional.my.id Beredar isu Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di beberapa wilayah pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, dinilai tidak tepat atau tidak di benarkan apabila dilakukan tanpa dasar ketentuan resmi mengenai masa berkabung.


"Secara umum, pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan dan tanda berkabung atas suatu peristiwa atau wafatnya pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,"Ujar Ketua Aliansi Nelayan Banten Bersatu Ike Megasari Kepada wartawan Minggu (16-8-2026)


Lebih rinci Ike Megasari mengatakan Ketentuan tersebut antara lain mengatur pengibaran bendera setengah tiang ketika Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri, kepala daerah, maupun pimpinan DPRD meninggal dunia.


Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, Bendera Negara justru wajib dikibarkan secara penuh oleh warga negara yang menguasai rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, kendaraan, serta tempat-tempat lainnya sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009,"Ucap Ike.


Karena itu, pengibaran bendera setengah tiang pada 17 Agustus dengan alasan politis dinilai tidak sesuai dengan makna dan ketentuan pengibaran Bendera Negara, Wajib dibubarkan 


Karna momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk mengibarkan Merah Putih secara penuh sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdaulat.


Saya juga mengajak kepada seluruh Nelayan yang ada di wilayah pesisir Utara kabupaten Tangerang khususnya banten agar ikuti upacara kemerdekaan Republik Indonesia dengan bendera yang sudah di tentukan negara atau bendera merah putih harus penuh tiang.


Dengan demikian pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang sebaiknya tidak dilakukan dan penegak hukum wajib membubarkan bila ada upacara bendera di hari kemerdekaan Republik Indonesia setengah tiang,"Tegasnya.

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com
 

Teks ini tidak bisa dicopy.