ASAHAN, Patroli bangsa nasional.com Sebuah gudang di Kecamatan Pulobandring, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dugaan tersebut terungkap setelah sejumlah wartawan mengikuti sebuah truk colt diesel yang disebut berulang kali melakukan pengisian solar di salah satu SPBU di wilayah Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat.
Setelah melakukan pengisian, truk tersebut kemudian menuju sebuah gudang di Kecamatan Pulobandring. Di lokasi, terlihat aktivitas pemindahan solar dari tangki truk yang diduga telah dimodifikasi. Solar tersebut dialirkan menggunakan selang ke sejumlah jerigen sebelum kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam baby tank yang berada di dalam gudang.
Sopir truk berinisial S saat ditemui mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menerima upah.
“Kalau pemilik gudang saya tidak tahu. Yang jaga ada namanya ES, tanya saja sama dia,” ujar S.
Sementara itu, ES, yang ditemui di lokasi, menyebut pemilik gudang biasanya datang setiap hari Minggu.
“Nanti kalau datang saya telepon bapak,” katanya.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mekanisme pembelian solar subsidi di SPBU. Pengawas SPBU diketahui menerapkan pembatasan pembelian solar bagi kendaraan pribadi dengan sistem barcode.
Namun, warga mempertanyakan bagaimana kendaraan colt diesel tersebut diduga dapat melakukan pengisian secara berulang.
“Kenapa mobil colt diesel bisa isi berulang-ulang tanpa barcode?” ujar salah seorang pemilik kendaraan pribadi yang sedang mengantre di SPBU.
Warga menduga adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri asal BBM, mekanisme pembelian, pihak yang menguasai gudang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai penyaluran dan pendistribusian BBM tertentu juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Warga berharap Kapolres Asahan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Karena ulah penimbun, solar untuk konsumen jadi sulit didapat,” ungkap seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang, pihak SPBU, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
T.Manihuruk


This post have 0 comments
EmoticonEmoticon