BEKASI Patroli Bangsa Nasional.my.id- Seorang wartawan dari Radar Kriminal diduga dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kejadian berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 08.20 WIB, bertempat di Jalan Anggrek Nomor 2, RT 017/RW 017, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu sedang berlangsung rapat warga yang membahas dua persoalan krusial, yakni perselisihan pengelolaan pasar serta hasil pemilihan Ketua RT 017. Saat awak media meliput kegiatan tersebut, oknum warga berinisial AM justru diduga menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistiknya.
Pihak berinisial AM sempat menyatakan akan memanggil pengacaranya. Tak lama kemudian, hadir sosok yang mengenakan jas tertulis nama Pradi diduga dari anggota perhimpunan avokat indonesia , sehingga suasana sempat memanas.
Menyikapi hal tersebut, Bapak Selamat selaku Bimaspol wilayah setempat segera turun tangan memediasi kedua belah pihak. Perdamaian akhirnya tercapai pada Selasa, 5 Agustus 2026, namun hanya disepakati secara lisan.
Menyikapi hal itu, awak media Radar Kriminal mengungkapkan rasa kurang puas kepada Redaksi Media Patroli Bangsa Nasional. Pasalnya, perdamaian yang hanya diucapkan secara lisan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelesaian jika warga menghalangi tugas wartawan dapat dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan atau keadilan restoratif di luar pengadilan. Langkah damai ini seharusnya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, saling meminta maaf, serta meluruskan miskomunikasi tanpa ancaman pidana. Namun kenyataannya, perdamaian yang terjadi belum memenuhi ketentuan tersebut secara memadai, sehingga awak media menilai kesepakatan belum optimal.
Kini suasana di lingkungan tersebut telah kembali tertib dan aman.
(A,L)

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon