Patroli bangsa nasional.com Batang Hari, Jambi Penertiban pedagang di kawasan Wisata Sawah Desa Pasar Terusan ricuh. Pj Kepala Desa Pasar Terusan, Hidayat Tulla, melakukan pencegahan terhadap pedagang, Sabtu (1/8/2026) pukul 05.00 WIB dengan alasan penataan wisata dan mengurai kemacetan akhir pekan.
Namun tindakan itu ditentang pemilik lahan, Pak Anas. Ia keberatan lahannya dipakai pihak desa tanpa persetujuan.
"Ini tanah pribadi saya. Saya minta hukum di Batang Hari ambil tindakan yang adil dan tegas. Mau dikelola desa harus musyawarah dulu," tegas Pak Anas.
Para pedagang juga mengaku sudah mendapat izin langsung dari Pak Anas untuk berjualan di lokasi tersebut.
Secara hukum, hak milik atas tanah dilindungi UUD 1945 Pasal 28H ayat 4 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 20. Hak milik disebut sebagai hak terkuat dan terpenuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara pihak desa, pemilik tanah, dan pedagang terkait pengelolaan Wisata Sawah Pasar Terusan.
T. Manihuruk

This post have 0 comments
EmoticonEmoticon